• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
ilustrasi

ilustrasi

Korupsi IUP Batubara Sarolangun, Kejagung Tanya Pejabat ICR soal SOP Akuisisi

Rabu, 9 Juni 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa VP (wakil direksi) Operasi dan Pengembangan PT ICR, CMM.

Dalam kasus dugaan korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada Selasa kemarin.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, penyidik memeriksa CMM sebagai saksi dalam kasus ini.

“Saksi diperiksa [mengenai] mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR),” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik memeriksa yang bersangkutan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” katanya.

Dalam kasus ini, awalnya Kejagung manahan 4 tersangka pada Rabu (2/6/2021).  Penyidik memeriksa 6 orang orang sebagai saksi.

Keenam orang tersebut, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Antam, Tbk periode 2008-2013, AL; Direktur Operasional PT Antam, Tbk., HW; mantan Dirut PT ICR tahun 2008-2014, BM; Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang, MH; karyawan PT Antam, Tbk., BT; dan SM Legal PT Antam, Tbk tahun 2007-2019, DM.

Penyidik memeriksa keenam orang tersebut soal mekanisme atau Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).

“Setelah selesai pemeriksaan, 4 dari 6 orang yang diperiksa yang juga berstatus sebagai ersangka dalam perkara ini,” ujar Leo.

Keempat orang tersangka yang ditahan yakni AL, HW, BM, dan MH. Mantan dan petinggi perusahaan pelat merah atau BUMN serta 1 mantan Dirut PT ICR dan 1 komisaris PT TMI itu ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 2 sampai dengan 21 Juni 2021.

Penyidik menahan tersangka BM di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka AL, HW, MH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sebelum dilakukan penahanan, para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka. Adapun 2 orang tersangka yakni Direktur Operasional PT ICR, AT; dan Direktur PT. CTSP (pihak penjual), MT harusnya menjalani pemeriksaan bersama 4 orang tersangka yang ditahan.

“Namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan,” ujarnya.

Setelah itu, Kejagung menahan Direktur Operasional PT Indonesia Coal Resources (ICR), AT pada Kamis (3/6) usai diperiksa dalam kasus tersebut.

Penyidik juga memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT Antam, Tbk. tahun 2010, WAM sebagai saksi.

Penyidik memeriksa WAM mengenai mekanisme atau Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR). Begitu juga AT.

“Setelah selesai pemeriksaan, 1 dari 2 orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu AT selaku Direktur Operasional PT ICR yang seyogyanya diperiksa kemarin Rabu, 2 Juni 2021, hari ini dengan itikad baik datang menghadiri pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan,” ujarnya.

Penyidik menahan tersangka AT selama 20 hari, terhitung 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kasus dugaan korupsi pengalihan IUP Batu Bara di Sarolangun ini bermula bahwa tersangka BM selaku Direktur Utama PT ICR periode tahun 2008-2014 melakukan akuisisi PT TMI yang memiliki IUP Pertambangan Batu Bara di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT ICR.

Setelah mendapat hasil laporan site visite dari saksi A, tersangka BM melakukan pertemuan dengan tersangka MT selaku penjual (kontraktor batu bara) pada tanggal 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp92.500.000.000 (Rp92,5 miliar meskipun belum dilakukan due dilligence.

Selanjutnya, pada 19 November 2010 di Jakarta, dilaksanakan MoU antara PT ICR-PT CTSP-PT TMI-PT RGSR dalam rangka akuisisi saham PT CTSP yang memiliki IUP dengan luas lahan 400 hektare.

Karena PT ICR tidak memiliki dana untuk akuisisi PT CTSP, saksi AA yang menjabat selaku Komisaris Utama PT ICR meminta penambahan modal kepada PT Antam, Tbk sebesar Rp150 miliar.

Setelah dilakukan kajian internal oleh PT Antam, Tbk. yang dikoordinir oleh tersangka HW, tersangka AL melalui Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Persetujuan Atas Permohonan Penambahan Modal kepada PT ICR tanggal 04 Januari 2011 dengan dasar Nota Dinas SM Corporate Strategic Development Nomor 515.a/CS/831/2010 tanggal 31 Desember 2010, ?Direksi PT Antam (Persero), Tbk menyetujui untuk dilakukannya penambahan modal.

Modal tersebut disetor kepada PT ICR sebesar Rp121.975.600.00 (Rp121,9 miliar lebih untuk mengakuisisi 100% saham PT CTSP yang mempunyai aset batu bara di Sarolangun, Jambi.

Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT Antam, Tbk secara komprehensif, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun No. 32 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT TMI (KW.97 KP.211210) tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif.

“Karena pada kenyataannya, pada lahan 201 Ha izin usaha pertambangan masih eksplorasi. Due dilligence pada lahan 199 hektare yang memiliki IUP OP hanya dilakukan terhadap lahan 30 hektare atau tidak komprehensif,” ujarnya.

Menurut Leo, tersangka BM dan ATY tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batu bara yang menjadi objek akuisisi. Setelah dilakukan perjanjian jual beli saham pada tanggal 12 Januari 2011, tersangka MH mendapat pembayaran sebesar Rp35 miliar dan tersangka MT mendapatkan pembayaran Rp56,5 miliar.

Perbuatan tersangka BM bersama-sama dengan tersangka ATY, saksi AA, tersangka HW, tersangka MH, dan tersangka MT tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliarsebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru.

Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat tersangka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan Subsidairnya, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus,” katanya. (GTR)

Previous Post

KPU RI Ingin PSU Kalsel Sama Lancarnya dengan Jambi

Next Post

Sebulan, 78 Warga Jambi Meninggal karena Corona

Next Post
Juru Bicara Pemprov Jambi, Johansyah

Sebulan, 78 Warga Jambi Meninggal karena Corona

Mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, MTM. (Ist)

Kejagung Tahan Eks Komisaris PT CTSP

Tito Karnavian

Pemilu 2024 Dilaksanakan Sebelum Ramadan, Ini Kata Tito

Ilustrasi kepergok selingkuh

Oknum Kades Digerebek Selingkuh Bersama Staf, Polisi: Sudah Damai

Langgar Prokes, McDonald's Disegel Satpol PP Kota Jambi

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

by Redaksi
Sabtu, 25 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri pembukaan  Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) Ke-XXII Tingkat Kabupaten Muaro...

Read more
SEREMONI

Hj. Hesti Haris Saksikan Penganugerahan Gelar Adat kepada Bupati Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri dan menyaksikan secara langsung prosesi Penganugerahan...

Read more
SEREMONI

Pro Jambi Tangguh Hadir di Tanjab Timur, 51 Keluarga Nikmati Rumah Baru dari Gubernur Al Haris

by Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyerahkan secara simbolis bantuan 51 unit rumah program Bedah Rumah Pro...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Ajak Bupati/Wali Kota Bangun Daerah dengan Semangat Kebersamaan dan Inovasi

by Redaksi
Minggu, 12 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, tantangan Kepala Daerah saat ini dalam membangun cukup berat dengan adanya...

Read more
SEREMONI

Hesti Haris Hadirkan Sarapan Murah Rp3.000 untuk Masyarakat

by Redaksi
Jumat, 10 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Ketua Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris)...

Read more
SEREMONI

Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi pada Rapat Nasional Penanganan Sumur Minyak Masyarakat

by Redaksi
Kamis, 9 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan...

Read more
SEREMONI

Sekda Sudirman Harap STQH Lahirkan Generasi Muda Unggul dan Berakhlak Mulia

by Redaksi
Rabu, 8 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH berharap melalui kegiatan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadist (STQH) ini,...

Read more
SEREMONI

Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD

by Redaksi
Selasa, 7 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus

by Redaksi
Sabtu, 4 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, kegiatan lomba cerdas cermat yang diselenggarakan memiliki makna strategis. Pertama,...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti

by Redaksi
Sabtu, 4 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., secara resmi mengukuhkan sebanyak 278 siswa baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.