• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Yusril Ihza Mahendra. (JPNN)

Yusril Ihza Mahendra. (JPNN)

Akan Gugat Hasil PSU ke PTUN, Yusril: KPU Gegabah Ambil Putusan

Selasa, 4 Mei 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra mempersiapkan gugatan putusan KPU Labuhanbatu ke PTUN, yang telah menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih.

“Menurut pendapat kami itu merupakan sikap yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan kepastian hukum. Kami sedang menelaah kemungkinan untuk menggugat Keputusan tersebut ke PTUN Medan,” kata Yusril dalan keterangan persnya di Jakarta, Senin (3/5).

ARTIKELTERKAIT

Pengumuman Pernah Terpidana

Duet Anies-AHY Polling Tertinggi Capres Cawapres 2024 Versi ILC

Pemerintah Sepakat Pemilu Dilaksanakan 14 Februari 2024

Lah Kok Gitu, Hasto Akui Jokowi Sulit Dapat Dukungan Kuat Rakyat

Satu Persatu Kader Demokrat Bakar Baju dan KTA

Aminuddin: Jemput Kemenangan Gerindra 2024 Harus Perkuat Sayap Partai

Menurut Yusril, keputusan tentang penetapan paslon pemenang bukanlah berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang jika terjadi sengketa menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya.

Keputusan penetapan Pasion pemenang adalah murni keputusan KPU sebagai pejabat TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN untuk memutuskannya.

“Karena itu, bisa saja PTUN menerbitkan Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan KPU Labuhanbatu, dengan mengingat bahwa masih ada perkara di Mahkamah Konstitusi yang harus diputuskan lebih dahulu,” katanya.

Yusril menilai keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak KPU mengabaikan ketentuan Pasal 54 ayat (7). Yang maknanya, jika terjadi sengketa maka KPU harus menunggu putusan MK baru menetapkan paslon pemenang.

“Sebaiknya KPU Labuhanbatu jangan terlalu gegabah mengambil keputusan. Mari kita ikuti semua prosedur dan peraturan yang berlaku agar kita tidak salah dalam mengambil keputusan,” katanya.

Yusril berpandangan bahwa kalau permohonan ditolak Mahkamah Konstitusi tentu tidak masalah. Namun bagaimana jika permohonan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, sehingga kembali harus dilaksanakan PSU?

“Kami sependapat dengan pendapat Komisioner KPU Dr. Hasyim Asy’ari, yaitu sama-sama mengakui adanya permasalahan dan kevakuman hukum terkait jika hasil PSU dipersoalkan kembali oleh salah satu pihak ke Mahkamah Konstitusi. Apakah prosedurnya kembali lagi ke awal, atau ada prosedur baru dalam menyelesaikan hasil PSU yang dipermasalahkan tersebut? Jawaban atas pertanyaan inl masih multi tafslr karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik,” ujarnya.

Yusril berpendapat bahwa Keputusan Rekap hasil PSU yang digabungkan dengan hasll pemilihan sebelumnya yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi, tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di Mahkamah Konstitusi.

Sebab, bisa saja lanjut Yusril, apa yang menjadi kesalahan dan atau kecurangan dalam pemungutan suara sebelumnya, yang menjadi dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PSU, terulang lagi dalam pelaksanaan PSU.

“Bukan mustahil pula ada persekongkolan antara personil KPU setempat dengan salah satu paslon dalam Pilkada. Kalau ini terjadi, mestinya bisa saja Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan PSU dilakukan lagi di tempat yang sama,” katanya.

Nah, jika disimak Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, amar utamanya adalah memerintahkan PSU di beberapa TPS.

Hasilnya langsung diumumkan dengan cara menggabungkannya dengan hasil suara yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi tanpa harus melaporkan hasil penggabungan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

lni beda dengan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suara akhir.

Jadi sampai dengan dilaksanakannya Pleno Rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana. Tetapi pleno untuk menetapkan paslon pemenang bisa jadi masalah karena basil PSU didaftarkan menjadi perselisihan di Mahkamah Konstitusi.

“Alasan yang karni dengar, pleno penetapan paslon pemenang itu telah tercantum dalam jadwal dan tahapan PSU yang telah ditetapkan di sana. Kami berpendapat penetapan jadwal dan tahapan itu kurang bijak, karena tidak mempertimbangkan kemungkinan akan adanya perselisihan di Mahkamah Konstitusi,’ katanya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih yang digelar di Hotel Permata Land, Rantauprapat, Minggu (2/5).

Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Erik-Ellya dinyatakan menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara usai pemungutan suara ulang atau PSU. (GATRA)

BACA JUGA: Kalah Pemungutan Suara Ulang, Paslon 03 Daftar Gugatan ke MK

Previous Post

Kasus Corona Naik Tajam, Kata IDI Koordinasi Pemerintah Jambi Lemah

Next Post

Wakil Ketua DPRD Syamsu Rizal Resmi Dipecat dari Ketua DPC Demokrat Tebo

Next Post

Wakil Ketua DPRD Syamsu Rizal Resmi Dipecat dari Ketua DPC Demokrat Tebo

Bank 9 Jambi. (Istimiewa)

Kementerian PUPR Salurkan FLPP, Bank Jambi Sebanyak 331 unit

Lapas Jambi Over Kapasitas, Pesantren Kilat Warga Binaan Diajari Bungkus Jenazah

Qoriah Asal Jambi Raih Harapan 2 PTQ Nasional RRI 2021

Ilustrasi perawatan pasien corona/Net

Jambi Juga Alami Kenaikan Covid-19 Selama 4 Pekan Terakhir

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12 - Pemerintah Provinsi Jambi memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan menggelar upacara yang berlangsung khidmat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis...

Read more
MOTIVASI

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12- Maxim Indonesia bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sukses menyelenggarakan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN untuk pertama kalinya di Kota Jambi,...

Read more
SEREMONI

Ariansyah Apresiasi Ekspor Kopi Jambi ke Pakistan, Nilai Perdagangan Ditargetkan Rp18 Miliar

by Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026
0

Gerak12- Upaya memperluas pasar ekspor kopi Jambi kembali menunjukkan hasil positif. PT Alko Sumatra Kopi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)...

Read more
SEREMONI

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

by Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Al Haris dampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

by Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Bukit Tengah di Kerinci

by Redaksi
Minggu, 5 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukit Tengah...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh

by Redaksi
Sabtu, 4 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH yang bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam kembali mendapat gelar adat kehormatan dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Bangsa dan Daerah

by Redaksi
Rabu, 1 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan di Lapangan Garuda...

Read more
SEREMONI

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

by Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengukuhkan Zulherizal sebagai Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Provinsi Jambi,...

Read more
SEREMONI

Hj Hesti Haris Hadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin ke-5

by Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2026
0

Gerak12- Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin Jambi ke-5 Tahun...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.