GERAK12 – Kasus suami jual istri di Kediri terbongkar. Pelaku menjual istrinya ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 1 juta.
Pelaku yakni AH (42), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Ia digerebek bersama istrinya, MR (41) dan seorang lelaki hidung belang, RE di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan, anggota Satreskrim Unit PPA mendapat informasi di sosial media soal transaksi prostitusi di sebuah hotel pada Kamis (1/4).
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan kasus suami jual istri itu. Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel.
Saat penggerebekan, layanan seks itu telah diberikan kepada lelaki hidung belang.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku terpaksa menjual istrinya dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan,” ucap AKBP Lukman, Selasa (6/4), dilansir dari detik.com.
Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra menambahkan, polisi akan terus mengembangkan kasus suami jual istri itu. Menggali soal motif pelaku dan jumlah layanan prostitusi yang telah dilakukan.
“Pelaku berhasil kami amankan. Namun kami akan terus mengembangkan kasusnya. Mulai dari motif pelaku, berapa lama dan kenapa pelaku tega menjual istrinya sendiri,” kata Rizkika.
Pelaku terkena Pasal 296 dan 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.
Discussion about this post