• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
KLB Demokrat Moeldoko/Net

KLB Demokrat Moeldoko/Net

Demokrat Moeldoko Diyakini Gagal Serahkan Dokumen Lengkap ke Kemenkumham

Editor: Ramadhani

Selasa, 23 Maret 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yakin para pengurus kongres luar biasa (KLB) akan gagal menyerahkan dokumen lengkap ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

“Kami yakin mereka tidak akan mampu karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat Tahun 2020,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Selasa (23/3).

ARTIKELTERKAIT

Pengumuman Pernah Terpidana

Duet Anies-AHY Polling Tertinggi Capres Cawapres 2024 Versi ILC

Pemerintah Sepakat Pemilu Dilaksanakan 14 Februari 2024

Lah Kok Gitu, Hasto Akui Jokowi Sulit Dapat Dukungan Kuat Rakyat

Satu Persatu Kader Demokrat Bakar Baju dan KTA

Aminuddin: Jemput Kemenangan Gerindra 2024 Harus Perkuat Sayap Partai

Walaupun demikian, kata Herzaky, pengurus Partai Demokrat akan tetap menunggu keputusan Kemenkumham terkait dengan penerimaan dokumen dari pihak KLB.

Herzaky menilai langkah Kemenkumham meminta pengurus KLB melengkapi dokumen itu tepat. Pasalnya, penyerahan dokumen terkait dengan penggantian daftar kepengurusan dan perubahan AD/ART partai ke Kemenkumham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Berkas mereka belum lengkap, ya, diminta dilengkapi, karena (ini) berbicara mengenai hukum, dasarnya pun hukum,” kata Herzaky.

Ia yakin Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik dalam memproses penyerahan dokumen dari kelompok KLB.

Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, lanjut dia, kelompok KLB diberi tenggat waktu sampai 7 hari untuk melengkapi berkas sejak dokumen itu diserahkan ke Kemenkumham.

“Jika sampai dengan tenggat waktu berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya bakal ditolak, atau tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham,” katanya.

Pengurus KLB Demokrat Moeldoko menyerahkan dokumen hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Kemenkumham pada hari Senin (15/3).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly pada tanggal 17 Maret membenarkan penyerahan itu.

Yasonna Laoly mengatakan bahwa Kemkumham meminta pengurus KLB melengkapi beberapa dokumen sebelum diserahkan kembali ke kementerian, khususnya ke Ditjen AHU.

Beberapa dokumen yang diserahkan pengurus KLB ke Kemenkumham, antara lain perubahan AD/ART dan daftar kepengurusan partai.

Jika mengacu pada Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Permenkumham No. 34/2017, pihak-pihak yang mengajukan perubahan AD/ART dan daftar kepengurusan wajib mengunggah “surat keterangan tidak dalam perselisihan internal” partai.

Ketentuan permenkumham itu juga mengatur surat keterangan bebas perselisihan internal dikeluarkan oleh Mahkamah Partai sebagaimana diatur oleh AD/ART partai yang berlaku.

Sejauh ini, pengurus KLB belum dapat dihubungi untuk ditanya mengenai kepemilikan surat keterangan bebas perselisihan internal partai yang nantinya wajib diserahkan ke Kemenkumham.

Pengurus KLB juga belum menanggapi pertanyaan soal penyerahan dokumen lengkap ke Kemenkumham yang tenggat waktunya berakhir pada hari Selasa (23/3).

Sumber: Antara

Previous Post

Sulaiman Daeng Meninggal Dunia Seminggu Usai Divaksin Sinovac, Satgas: Tunggu Saja

Next Post

Pelan-pelan Terungkap, Ihsan Yunus Anggota DPR Jambi Diduga Sering Garap Proyek

Next Post

Pelan-pelan Terungkap, Ihsan Yunus Anggota DPR Jambi Diduga Sering Garap Proyek

Ahli Pers: Media Kerjasama Instansi Pemerintah Hanya Boleh Satu Tagihan

Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo/Net

PSU Pilgub Jambi, Kapolda: Paslon Janji Jaga Situasi Kamtibmas Kondusif

Naik Empat Kali Lipat, Pemungutan Suara Ulang Menambah Beban Negara

Jangan Lupo! Tiara Peserta LIDA Asal Jambi Tampil Malam Ini

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris menghadiri MUNAS V Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Energi Terbarukan yang dibuka oleh Wakil Menteri ESDM dan dihadiri Wamen LH, Pejabat Kementrian Terkait, Gubernur dan Bupati/Wako di Hotel JW Mariot Jakarta

by Redaksi
Kamis, 10 Juli 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri kegiatan Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas...

Read more
SEREMONI

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

by Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Al Haris turut hadir dalam ajang International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang diselenggarakan di Jakarta International Convention...

Read more
SEREMONI

Teken Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Al Haris: Tak Ada TitipanJambi

by Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi menandatangani komitmen bersama pelaksanaan...

Read more
SEREMONI

Audiensi dengan Menkes, Gubernur Al Haris Dorong Pemerataan dan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

by Redaksi
Kamis, 5 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan Menteri...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi KSAD Resmikan 47 Titik Program TNI AD Manunggal Air di Jambi

by Redaksi
Selasa, 3 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., mendampingi rangkaian kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi

by Redaksi
Senin, 12 Mei 2025
0

Gerak12.com- Satu lagi pengakuan dunia internasional diraih Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH. Kali ini, orang nomor satu di...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi

by Redaksi
Rabu, 7 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) Provinsi Jambi oleh...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat

by Redaksi
Selasa, 6 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh jajaran dan pemerintah kabupaten/kota bersinergi membenahi...

Read more
SEREMONI

Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga

by Redaksi
Selasa, 6 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH membawa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi turun langsung menyerap aspirasi dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Tali Tigo Sapilin Pilar Pembangunan Provinsi Jambi

by Redaksi
Minggu, 27 April 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan bahwa Tali Tigo Sapilin yaitu Pemerintah, Ulama dan Lembaga Adat merupakan...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.