GERAK12 – Lembaga pemerhati pemilu Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mencatat perintah pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melonjak empat kali lipat dari sebelumnya.
MK sendiri telah memerintahkan PSU di 16 daerah hingga akhir putusan sidang sengketa Pilkada 2020 yang dibacakan pada Senin lalu. Jumlah itu disebut terus meningkat dari 2015.
“Dari 2015 ini bisa dikatakan putusan MK yang memerintahkan PSU di 2020 bisa mencapai 4 kali lipat dari perintah PSU di tahun 2015,” ujar peneliti KoDe Insiatif, Ihsan Maulana seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (23/3).
Pada sidang sengketa Pilkada 2015, KoDe Inisiatif mencatat MK total hanya memerintahkan PSU di empat daerah. Lalu di Pilkada 2017, PSU hasil sidang sengketa dilakukan di enam daerah.
Jumlah itu menurut pada Pilkada 2018, menjadi lima PSU. Sebelum kembali naik di 2020 menjadi 16 PSU.
“Meningkat di 2017 ada enam daerah yang MK perintahkan untuk PSU. Dan turun di 2018 hanya lima daerah kemudian, naik signifikan dari 2018 2017,” kata dia.
Sementara, untuk rekapitulasi atau penghitungan suara ulang, jumlahnya masih sama sejak 2015. KoDe Inisiatif mencatat perintah MK untuk melakukan rekapitulasi suara ulang hanya terjadi masing-masing sekali dalam tiga Pilkada terakhir sejak 2015, kecuali pada 2018.
“Untuk penghitungan atau rekapitulasi ulang MK sedikit konsisten dari perintahnya hanya satu di 2018, tidak ada perintah penghitungan atau rekapitulasi ulang,” kata dia.
Adapun sejumlah daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU sebagian antara lain, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan, Jambi, Pemilihan Wali Kota Banjarmasin, Pemilihan Bupati (Pilbup) Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, hingga Mandailing Natal.
Salah satu daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar PSU adalah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, yang dimenangkan calon petahana Heri Amalindo-Soemarjono.
Hal itu berdasarkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Devi Harianto-Darmadi Suhaimi atas dugaan pelanggaran di pilkada 2020.
“Berdasarkan fakta persidangan mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran dalam pemilihan umum di Kabupaten PALI, terutama di empat TPS yang ada sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pleno, Senin (22/3).
Pelanggaran-pelanggaran yang terbukti dilakukan tersebut, katanya, mempengaruhi hasil pemilu. Dari empat gugatan yang dilayangkan paslon Devi-Darmadi, hanya dua gugatan yang terbukti yakni pelanggaran di TPS.
Dua gugatan yang tidak dikabulkan yakni selisih rekapitulasi suara dan perbedaan data C1 dan C1-KWK.
Dalam amar putusan, hakim menjelaskan, terdapat Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang memalsukan tanda tangan pemilih di Formulir Model C Daftar Hadir Pemilih KWK di TPS 10, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Penukal.
Selain itu, terdapat juga beberapa nama yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal dan TPS 9, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Penukal.
“Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius karena selain melanggar etika, tapi jika dikaji lebih dalam telah mencederai asas pemilu yang jujur dan adil berdasarkan pasal 2 UU nomor 10 tahun tahun 2016 dan amanat pasal 22 butir E ayat 1 UUD 1945,” ujar hakim.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU PALI, pasangan Heri-Soemarjono meraih 51.861 suara atau 50,3 persen. Dengan selisih 658 suara, paslon penantang Devi-Darmadi meraih 51.146 suara atau 49,7 persen.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut banyaknya PSU ini perlu disikapi dengan pembenahan peraturan hingga peningkatan kualitas penyelenggara pemilu.
“Banyak evaluasi, refleksi, dan juga kontemplasi yang perlu kita semua lakukan atas pelaksanaan pilkada kita. Mulai dari pembenahan regulasi, penguatan kapasitas petugas, sosialisasi pemilih, pendidikan politik, serta penegakan hukum yang benar-benar efektif dan berkeadilan,” kicau dia dalam akun Twitter pribadinya.
“PSU menambah beban negara akibat proses yang ‘cedera’, jangan biarkan terus terulang,” lanjutnya.
Discussion about this post