GERAK12 – Pemerintah mengeluarkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Larangan itu berlaku mulai Jumat kemarin, (7/1).
Selain WNA dari 14 negara tersebut, WNA yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi negara-negara tersebut juga dilarang masuk ke Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiyono,
“SE edaran tersebut mulai berlaku hari ini di mana WNA asal 14 negara dari Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark dilarang masuk ke Indonesia. Ini juga termasuk WNA yang dalam 14 ke belakang mengunjungi negara tersebut dilarang masuk juga ke Indonesia,” ujar Agus.
Adapun alasan pelarangan masuk ke Indonesia dari WNA dari 14 negara tersebut, adalah empat negara awal (Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis) lantaran adanya transmisi Omicron.
“Sedangkan 8 negara lain karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas. Sementara untuk Inggris dan Denmark, WN nya dilarang masuk lantaran jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.
Jika melanggar akan kami deportasi setelah mereka kita tes Covid-19 dahulu. Dan mereka akan kita deportasi menggunakan maskapai yang membawa mereka masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, khusus untuk warga negara Indonesia (WNI) 14 hari terakhir mengunjungi 14 negara tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia dengan berbagai syarat.
“WNI yang dari 14 negara tersebut boleh kembali dan masuk ke Indonesia dengan persyaratan wajib menjalani karantina selama 10 hari. Sedangkan untuk WNI yang yang tidak mengunjungi 14 negara tersebut juga harus tetap menjalani karantina selama tujuh hari sesuai amanat SE tersebut,” ucapnya.
Discussion about this post