GERAK12 – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bakal mewajibkan sertifikat vaksinasi bagi pendatang yang masuk ke kota tersebut saat mudik Lebaran. Warga yang bukan berasal dari Bandar Lampung wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi di pintu masuk kedatangan.
“Sebagai antisipasinya kita perketat penjagaan di pintu masuk kota, ditambahkan mereka yang bukan warga Bandar Lampung harus memiliki sertifikat vaksinasi,” kata Eva dilansir dari Antara, Minggu (28/3).
Eva mengatakan, pada prinsipnya pemerintah kota Bandar Lampung mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait larangan mudik. Namun, menurutnya, pemkot tak berwenang menahan masyarakat dari provinsi lain yang akan ke datang.
“Pada intinya tentang kebijakan mudik, pemerintah daerah akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Kalau pusat melarang, tentunya kami pun akan melarang warga untuk mudik,” ujar Eva.
Dia pun berharap kepada semua pemerintah daerah agar menjalankan perintah dari pemerintah pusat guna melarang warganya untuk tidak mudik lebaran, terutama daerah-daerah tetangga seperti Palembang, Jambi dan sekitarnya.
Menurutnya, saat ini sebisa mungkin masyarakat menghindari kerumunan dan mobilitas serta menjaga kesehatan tubuh guna terhindar dari covid-19 meski sudah divaksin.
“Lebih baik kita beraktivitas di rumah saja, terutama nanti saat Lebaran agar terhindar dari infeksi virus corona,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 atau lebaran.
Larangan mudik tersebut tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
Discussion about this post