• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Tiga Paslon Pilgub Jambi yakni Cek Endra, Fachrori Umar dan Al Haris/Net

Tiga Paslon Pilgub Jambi yakni Cek Endra, Fachrori Umar dan Al Haris/Net

Nah Lo! Hasil Pemungutan Suara Ulang Ternyata Rentan Digugat Lagi ke MK

Sumber: detik.com

Minggu, 28 Maret 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12- KPU daerah diminta dengan cermat menggelar 15 pilkada ulang dan 1 penghitungan suara ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitisu (MK). KPU pusat juga menyiapkan segala hal, termasuk potensi gugatan baru ke MK nantinya.

“Disampaikan kepada KPU Prov/Kab/Kota agar bersungguh-sungguh, cermat, hati-hati dan memedomani prosedur dalam melaksanakan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang, karena hasilnya yang dituangkan dalam ‘keputusan baru’ potensial dijadikan ‘obyek hukum baru’ sengketa hasil di MK,” kata anggota KPU Hasyim Asy’ari, Minggu (28/3).

ARTIKELTERKAIT

Bupati Batanghari Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kabupaten ke-53 di Kecamatan Mersam

Sekda Batang Hari Lepas Peserta Pawai Ta’ruf MTQ ke-53 Tingkat Kabupaten

Kenal Pamit Dandim 0415/ Jambi, Ini Ungkapan Bupati Batanghari

Minta Kejelasan Batas HGU, Ratusan Warga Demo PT. Bahar Pasific

4 Perusahaan di Tanjab Barat Diduga Lakukan Ilegal Mining, Puluhan Masyarakat Demo ke Kantor ESDM Provinsi Jambi

PWI Jambi Gelar Buka Bersama, Berikut Rangkaian Kegiatannya

Dalam putusan MK tersebut, amar MK ada dua model:

1. ‘…dituangkan dalam Keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon…’
2. ‘…tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.’

Sehingga penggunaan frasa tersebut dapat dimaknai KPU Prov/Kab/Kota akan menerbitkan Keputusan baru, karena Keputusan awal telah dibatalkan MK. Atau Keputusan baru yang materinya berupa hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon, dapat menjadi ‘obyek hukum baru’ dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK jilid dua.

“Hal tersebut berkaitan dengan frasa ‘tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah’ dalam semua Amar Putusan yang memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan baru,” ujar alumnus FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.

Terakhir, karena rentan digugat kembali, maka KPU daerah juga diminta menyiapkan langkah hukum ke MK.

“Agar menyiapkan anggaran untuk advokat sebagai kuasa hukum nantinya bila nyata-nyata terdapat permohonan sengketa hasil pilkada pasca pelaksanaan pemungutan ulang atau penghitungan suara ulang sebagai pelaksanaan Putusan MK,” kata Hasyim.

Berikut daftar pilkada yang harus diulang sesuai perintah MK:

1. Perkara No. 32 PHPU Kab Teluk Wondama (Papua Barat):
Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak, dengan diikuti oleh semua paslon, PSU dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

2. Perkara No. 12 PHPU Kab. Sekadau (Kalbar):
Memerintahkan Penghitungan Suara Ulang di seluruh TPS (65 TPS) di Kec. Belitang Hilir dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil penghitungan suara ulang dengan hasil perolehan suara awal dg dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

3. Perkara No. 97 PHPU Kab. Yalimo (Papua):
Memerintahkan PSU di seluruh TPS (76 TPS) di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili, dilaksankan paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

4. Perkara No. 84 dan 101 PHPU Kab. Nabire (Papua):
Memerintahkan PSU di seluruh TPS se Kab Nabire dimulai dengan pemutakhiran daftar pemilih, dilaksankan paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, Pembacaan Putusan MK PHPU Pilkada 2020, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

5. Perkara No. 104 PHPU Kab. Morowali Utara (Sulteng):
Memerintahkan PSU pada TPS 1 Desa Peboa dan TPS 1 Desa Menyo’e, dan memerintahkan PSU dg cara mendirikan TPS Khusus di kawasan PT ANA bagi karyawan PT ANA yg memenuhi syarat sbg pemilih dan belum menggunakan hak pilih karena terhalang tidak dapat memilih pada 9 Des 2020, dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

6. Perkara No. 124 PHPU Prov. Kalimantan Selatan:
Memerintahkan PSU pada semua TPS di 1 Kecamatan (Kota Banjarmasin), semua TPS di 5 Kecamatan (Kab. Banjar), dan 24 TPS di 1 Kecamatan (Kab. Tapin), dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan, menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

7. Perkara No. 37 PHPU Kab. Labuhanbatu Selatan (Sumut):
Memerintahkan PSU pada 12 TPS di Kec. Torgamba dan 4 TPS di Kec. Kampung Rakyat, paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

8. Perkara No. 57 PHPU Kab. Halmahera Utara (Maluku Utara):
Memerintahkan PSU pada 1 TPS Kec. Kao Teluk, 1 TPS Kec. Tobelo, 2 TPS Kec. Loloda Utara, dan memerintahkan PSU dengan cara mendirikan TPS Khusus di kawasan PT NHM bagi karyawan PT NHM yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum menggunakan hak pilih karena terhalang tidak dapat memilih pada 9 Des 2020, dilaksanakan paling lama 45 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

9. Perkara No. 58 PHPU Kab. Labuhanbatu (Sumut):
Memerintahkan PSU pada 5 TPS Kec. Rantau Selatan, 2 TPS Kec. Rantau Utara, 1 TPS Kec. Pangkatan, dan 1 TPS Kec. Bilah Hilir, dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kapada Mahkamah.

10. Perkara No. 16 PHPU Kab. Penukal Abab Lematang Ilir [Pali] (Sumsel):
Memerintahkan PSU pada 1 TPS Kec. Penukal Utara, dan 3 TPS Kec. Penukal, dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dg hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

11. Perkara No. 70 PHPU Kab. Rokan Hulu (Riau):
Memerintahkan PSU pada 25 TPS Kec. Tambusai Utara (wilayah PT Torganda), dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

12. Perkara No. 86 PHPU Kab. Mandailing Natal [Madina] (Sumut):
Memerintahkan PSU pada 1 TPS Kec. Muara Sipongi dan 2 TPS Kec. Panyabungan Utara, dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

13. Perkara No. 93 PHPU Kab. Indragiri Hulu (Riau):
Memerintahkan PSU pada 1 TPS Kec. Batang Gangsal, dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengn hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

14. Perkara No. 130 PHPU Prov. Jambi:
Memerintahkan PSU pada 88 TPS yang tersebar pada 5 Kabupaten:
1) Muaro Jambi 59 TPS pada 3 Kec.;
2) Kerinci 7 TPS pada 4 Kec.;
3) Batanghari 7 TPS pada 4 Kec.;
4) Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kec. dan;
5) Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 Kec.), dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

15. Perkara No. 21 PHPU Kota Banjarmasin (Kalsel):
Memerintahkan PSU pada pada 80 TPS di 3 Kelurahan pada Kec. Banjarmasin Selatan, dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

16. Perkara No. 132 PHPU Kab. Boven Digul (Papua):
Memerintahkan PSU Pilkada Boven Digul tanpa mengikutsertakan paslon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba, dilaksanakan paling lama 90 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Previous Post

Wako Bandar Lampung Wajibkan Sertifikat Vaksin Bagi Pemudik ke Jambi

Next Post

Jawa Timur Pengumpul Medali Terbanyak, Jambi Peringkat Delapan

Next Post
Atlet Wushu Jennifer Tjahyadi/Net

Jawa Timur Pengumpul Medali Terbanyak, Jambi Peringkat Delapan

Petani gabah/Net

Pemerintah Akan Serap 8.000 Ton Gabah Petani Jambi Biar Gak Kendor

Dua pelaku terduga bomber Makassar (Istimewa)

Foto Dua Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar, Salah Satunya Perempuan

Penyambutan Sudirman saat menjadi Pangdam II Sriwijaya/Net

Mutasi Besar-besaran, Jenderal Bintang Tiga Asal Jambi Pensiun dari Militer

Tim Relawan Saat menyerahkan berkas ke KPU

Lima Tuntutan Tim Relawan Haris- Sani Kepada Penyelenggara Pemilu

Discussion about this post

TERBARU

Gubernur Jambi Al Haris saat pembukaan Diklat kepemimpinan angkatan VII(Poto Supriyanto G12)
SEREMONI

Al Haris: ASN Jangan Sombong dan Bergaya Hidup Berlebihan

by Redaksi
Rabu, 7 Juni 2023
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Al Haris menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Jambi untuk menjaga gaya hidup agar tidak berlebihan. Hal...

Read more
Gubernur Jambi Al Haris saat melepas 373 JCH(Poto Hms G12)
PARLEMEN

Gubernur Jambi Al Haris Lepas 373 Jemaah Calon Haji Asal Jambi

by Redaksi
Selasa, 6 Juni 2023
0

Gerak12.com,Jambi- Gubenur Jambi Al Haris melepas 373 Jemaah Calon Haji(JCH) kloter 2 embarkasi Antara Provinsi Jambi tahun 2023 Masehi, 1444...

Read more
Bupati Batanghari Fadhil Arief buka MTQ Ke 53 di Kecamatan Mersam(Poto Hms G12)
BATANGHARI

Bupati Batanghari Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kabupaten ke-53 di Kecamatan Mersam

by Redaksi
Minggu, 4 Juni 2023
0

Gerak12.com- Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief secara resmi membuka Musyabaqoh Tilawatil Qur'an Tingkat Kabupaten Batang Hari ke 53 di...

Read more
Sekda Kabupaten Batanghari saat lepas peserta pawai Ta'ruf MTQ ke 53(Poto hms-G12)
BATANGHARI

Sekda Batang Hari Lepas Peserta Pawai Ta’ruf MTQ ke-53 Tingkat Kabupaten

by Redaksi
Sabtu, 3 Juni 2023
0

Gerak12.com- Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Batanghari H.Muhamad Azan, secara resmi melepas rombongan peserta Pawai Ta'ruf, pada MTQ ke-53 Tingkat Kabupaten Batanghari...

Read more
Sambutan Gubernur Jambi dalam acara Reuni Akbar ASM-STIE(Poto:Erit G12)
SEREMONI

Hadiri Reuni Akbar ASM-STIE Jambi, Ini Harapan Gubernur Al Haris

by Redaksi
Jumat, 2 Juni 2023
0

Gerak12.com,Jambi, Gubernur Jambi Al Haris, mengharapkan ASM-STIE Jambi mendirikan Akademi pariwisata di Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan Gubernur dalam Reuni...

Read more
Bupati Batanghari Fadhil Arief dalam sambutan kenal pamit Dandim 0415/Jambi(Poto Hms G12)
BATANGHARI

Kenal Pamit Dandim 0415/ Jambi, Ini Ungkapan Bupati Batanghari

by Redaksi
Kamis, 1 Juni 2023
0

Gerak12.com- Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief beserta isteri Zulva Fadhil melaksanakan Kenal Pamit Dandim 0415/Jambi dari Kolonel Inf Marsal...

Read more
Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutan Seminar Nasional DPD RKLA Provinsi Jambi(Poto Erit G12)
SEREMONI

Gubernur Al Haris: RKLA Sebagai Perekat Kerukunan Beragama

by Redaksi
Kamis, 1 Juni 2023
0

Gerak12.com,Jambi - Gubernur Jambi Al Haris, mengemukakan, hadirnya Rumah Komunikasi Lintas Agama (RKLA) akan memperkuat kerukunan umat beragama di Provinsi...

Read more
Gubernur Jambi Al Haris bersama Dirjen Kemendagri dan Bupati Tanjab Barat dan Tanjab Timur(Poto Harun G12)
SEREMONI

Rapat Bersama Dirjen Kemendagri Gubernur Al Haris Bahas Batas Wilayah Tanjab Barat dan Tanjab Timur

by Redaksi
Rabu, 31 Mei 2023
0

Gerak12.com,Jambi - Gubernur Jambi Al Haris,melakukan Pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri H. Safrizal Z.A.Gedung H...

Read more
Edi Purwanto duduk bersama dengarkan keluhan masyarakat Bungur(Poto Hms G12)
PARLEMEN

Ketua DPRD Edi Purwanto Duduk Bersama Masyarakat Bungur Perjuangkan Haknya

by Redaksi
Minggu, 28 Mei 2023
0

Gerak12.com,Jambi- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto temui masyarakat korban konflik lahan di Desa Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi,...

Read more
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto saat berikan kuliah umum(poto Hms G12)
PARLEMEN

Beri Kuliah Umum Kepada Mahasiswa UNJA, Ini Materi Yang Disampaikan Edi Purwanto

by Redaksi
Jumat, 26 Mei 2023
0

Gerak12.com - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan kuliah umum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA). di Ruang...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.