• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Tiga Paslon Pilgub Jambi yakni Cek Endra, Fachrori Umar dan Al Haris/Net

Tiga Paslon Pilgub Jambi yakni Cek Endra, Fachrori Umar dan Al Haris/Net

Nah Lo! Hasil Pemungutan Suara Ulang Ternyata Rentan Digugat Lagi ke MK

Sumber: detik.com

Minggu, 28 Maret 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12- KPU daerah diminta dengan cermat menggelar 15 pilkada ulang dan 1 penghitungan suara ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitisu (MK). KPU pusat juga menyiapkan segala hal, termasuk potensi gugatan baru ke MK nantinya.

“Disampaikan kepada KPU Prov/Kab/Kota agar bersungguh-sungguh, cermat, hati-hati dan memedomani prosedur dalam melaksanakan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang, karena hasilnya yang dituangkan dalam ‘keputusan baru’ potensial dijadikan ‘obyek hukum baru’ sengketa hasil di MK,” kata anggota KPU Hasyim Asy’ari, Minggu (28/3).

ARTIKELTERKAIT

Tabligh Akbar di Desa: Napal sisik. Kecamatan muara Bulian kabupaten Batanghari, Masyarakat Antusias Ikuti Ceramah Agama.

Rakor ibu-ibu PKK Kabupaten Batanghari.

Bupati Batanghari Fadil Arief Lantik Mula P Rambe Sebagai Pejabat Sekda Batanghari

Bupati Batanghari Menghadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Di Desa Danau Embat

KPU Tetapkan Fadhil -Bakhtiar Pemenang Pilkada Batanghari tahun 2024

Kadis Kominfo Batang Hari Hadir FGD Perdagangan Di Gedung Tempo Jakarta

Dalam putusan MK tersebut, amar MK ada dua model:

1. ‘…dituangkan dalam Keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon…’
2. ‘…tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.’

Sehingga penggunaan frasa tersebut dapat dimaknai KPU Prov/Kab/Kota akan menerbitkan Keputusan baru, karena Keputusan awal telah dibatalkan MK. Atau Keputusan baru yang materinya berupa hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon, dapat menjadi ‘obyek hukum baru’ dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK jilid dua.

“Hal tersebut berkaitan dengan frasa ‘tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah’ dalam semua Amar Putusan yang memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan baru,” ujar alumnus FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.

Terakhir, karena rentan digugat kembali, maka KPU daerah juga diminta menyiapkan langkah hukum ke MK.

“Agar menyiapkan anggaran untuk advokat sebagai kuasa hukum nantinya bila nyata-nyata terdapat permohonan sengketa hasil pilkada pasca pelaksanaan pemungutan ulang atau penghitungan suara ulang sebagai pelaksanaan Putusan MK,” kata Hasyim.

Berikut daftar pilkada yang harus diulang sesuai perintah MK:

1. Perkara No. 32 PHPU Kab Teluk Wondama (Papua Barat):
Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak, dengan diikuti oleh semua paslon, PSU dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

2. Perkara No. 12 PHPU Kab. Sekadau (Kalbar):
Memerintahkan Penghitungan Suara Ulang di seluruh TPS (65 TPS) di Kec. Belitang Hilir dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil penghitungan suara ulang dengan hasil perolehan suara awal dg dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

3. Perkara No. 97 PHPU Kab. Yalimo (Papua):
Memerintahkan PSU di seluruh TPS (76 TPS) di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili, dilaksankan paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

4. Perkara No. 84 dan 101 PHPU Kab. Nabire (Papua):
Memerintahkan PSU di seluruh TPS se Kab Nabire dimulai dengan pemutakhiran daftar pemilih, dilaksankan paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, Pembacaan Putusan MK PHPU Pilkada 2020, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

5. Perkara No. 104 PHPU Kab. Morowali Utara (Sulteng):
Memerintahkan PSU pada TPS 1 Desa Peboa dan TPS 1 Desa Menyo’e, dan memerintahkan PSU dg cara mendirikan TPS Khusus di kawasan PT ANA bagi karyawan PT ANA yg memenuhi syarat sbg pemilih dan belum menggunakan hak pilih karena terhalang tidak dapat memilih pada 9 Des 2020, dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

6. Perkara No. 124 PHPU Prov. Kalimantan Selatan:
Memerintahkan PSU pada semua TPS di 1 Kecamatan (Kota Banjarmasin), semua TPS di 5 Kecamatan (Kab. Banjar), dan 24 TPS di 1 Kecamatan (Kab. Tapin), dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan, menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

7. Perkara No. 37 PHPU Kab. Labuhanbatu Selatan (Sumut):
Memerintahkan PSU pada 12 TPS di Kec. Torgamba dan 4 TPS di Kec. Kampung Rakyat, paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

8. Perkara No. 57 PHPU Kab. Halmahera Utara (Maluku Utara):
Memerintahkan PSU pada 1 TPS Kec. Kao Teluk, 1 TPS Kec. Tobelo, 2 TPS Kec. Loloda Utara, dan memerintahkan PSU dengan cara mendirikan TPS Khusus di kawasan PT NHM bagi karyawan PT NHM yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum menggunakan hak pilih karena terhalang tidak dapat memilih pada 9 Des 2020, dilaksanakan paling lama 45 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

9. Perkara No. 58 PHPU Kab. Labuhanbatu (Sumut):
Memerintahkan PSU pada 5 TPS Kec. Rantau Selatan, 2 TPS Kec. Rantau Utara, 1 TPS Kec. Pangkatan, dan 1 TPS Kec. Bilah Hilir, dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kapada Mahkamah.

10. Perkara No. 16 PHPU Kab. Penukal Abab Lematang Ilir [Pali] (Sumsel):
Memerintahkan PSU pada 1 TPS Kec. Penukal Utara, dan 3 TPS Kec. Penukal, dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dg hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

11. Perkara No. 70 PHPU Kab. Rokan Hulu (Riau):
Memerintahkan PSU pada 25 TPS Kec. Tambusai Utara (wilayah PT Torganda), dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

12. Perkara No. 86 PHPU Kab. Mandailing Natal [Madina] (Sumut):
Memerintahkan PSU pada 1 TPS Kec. Muara Sipongi dan 2 TPS Kec. Panyabungan Utara, dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

13. Perkara No. 93 PHPU Kab. Indragiri Hulu (Riau):
Memerintahkan PSU pada 1 TPS Kec. Batang Gangsal, dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengn hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

14. Perkara No. 130 PHPU Prov. Jambi:
Memerintahkan PSU pada 88 TPS yang tersebar pada 5 Kabupaten:
1) Muaro Jambi 59 TPS pada 3 Kec.;
2) Kerinci 7 TPS pada 4 Kec.;
3) Batanghari 7 TPS pada 4 Kec.;
4) Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kec. dan;
5) Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 Kec.), dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

15. Perkara No. 21 PHPU Kota Banjarmasin (Kalsel):
Memerintahkan PSU pada pada 80 TPS di 3 Kelurahan pada Kec. Banjarmasin Selatan, dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

16. Perkara No. 132 PHPU Kab. Boven Digul (Papua):
Memerintahkan PSU Pilkada Boven Digul tanpa mengikutsertakan paslon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba, dilaksanakan paling lama 90 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Previous Post

Wako Bandar Lampung Wajibkan Sertifikat Vaksin Bagi Pemudik ke Jambi

Next Post

Jawa Timur Pengumpul Medali Terbanyak, Jambi Peringkat Delapan

Next Post
Atlet Wushu Jennifer Tjahyadi/Net

Jawa Timur Pengumpul Medali Terbanyak, Jambi Peringkat Delapan

Petani gabah/Net

Pemerintah Akan Serap 8.000 Ton Gabah Petani Jambi Biar Gak Kendor

Dua pelaku terduga bomber Makassar (Istimewa)

Foto Dua Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar, Salah Satunya Perempuan

Penyambutan Sudirman saat menjadi Pangdam II Sriwijaya/Net

Mutasi Besar-besaran, Jenderal Bintang Tiga Asal Jambi Pensiun dari Militer

Tim Relawan Saat menyerahkan berkas ke KPU

Lima Tuntutan Tim Relawan Haris- Sani Kepada Penyelenggara Pemilu

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12 - Pemerintah Provinsi Jambi memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan menggelar upacara yang berlangsung khidmat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis...

Read more
MOTIVASI

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12- Maxim Indonesia bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sukses menyelenggarakan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN untuk pertama kalinya di Kota Jambi,...

Read more
SEREMONI

Ariansyah Apresiasi Ekspor Kopi Jambi ke Pakistan, Nilai Perdagangan Ditargetkan Rp18 Miliar

by Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026
0

Gerak12- Upaya memperluas pasar ekspor kopi Jambi kembali menunjukkan hasil positif. PT Alko Sumatra Kopi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)...

Read more
SEREMONI

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

by Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Al Haris dampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

by Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Bukit Tengah di Kerinci

by Redaksi
Minggu, 5 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukit Tengah...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh

by Redaksi
Sabtu, 4 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH yang bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam kembali mendapat gelar adat kehormatan dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Bangsa dan Daerah

by Redaksi
Rabu, 1 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan di Lapangan Garuda...

Read more
SEREMONI

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

by Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengukuhkan Zulherizal sebagai Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Provinsi Jambi,...

Read more
SEREMONI

Hj Hesti Haris Hadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin ke-5

by Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2026
0

Gerak12- Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin Jambi ke-5 Tahun...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.