GERAK12 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan Vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram dalam pembuatannya.
Meski begitu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa vaksin yang diproduksi di Korea Selatan tersebut boleh digunakan.
“Pertama, vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, Jumat (19/3).
Asrorun mengatakan ada lima pertimbangan utama MUI memutuskan hal ini. Pertama, adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy’ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syari.
Alasan kedua, adalah adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Sebelum memutuskan fatwa ini, MUI telah mengundang Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen AstraZeneca, hingga pihak Bio Farma untuk mendapat masukan.
“Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity,” kata Asrorun.
Alasan keempat, adalah adanya jaminan keamanan penggunaanya untuk pemerintah sesuai dengan penggunaannya. Terkait keamanan ini, dibahas oleh BPOM dalam rapat komisi fatwa sebelumnya.
Asrorun mengatakan alasan kelima, adalah pemerintah yang tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin.
“Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global,” kata Asrorun.
Karena itu, Asrorun mengatakan kebolehan penggunaan Vaksin AstraZeneca tak akan berlaku lagi, jika lima alasan itu hilang.
Ia pun mengatkaan MUI terus meminta pemerintah untuk terus mengikhtiarkan ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci, khususnya bagi umat muslim di Indonesia.
“Umat islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity dan terbebas dari wabah Covid-19,” kata Asrorun.
Komisi Fatwa MUI memberikan enam rekomendasi pada pemerintah dalam keputusannya terkait AstraZeneca ini.
“Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin khususnya bagi umat Islam, dan secara khusus MUI memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan Covid-19,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.
Selain itu, Asrorun mengatakan MUI juga merekomendasikan pemerintah untuk terus memastikan vaksin Covid lain yang akan digunakan, agar tersertifikasi halal dalam kesempatan pertama. Hal ini, kata dia, guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Rekomendasi berikutnya, adalah pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Selain itu, pemerintah juga direkomendasikan tak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.
Rekomendasi terakhir ditujukan MUI pada umat Islam di Indonesia secara umum. “Mengimbau seluruh pihak untuk lebih mendekatkan diri pada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, doa, munajat, terlebih menyongsong kehadiran Bulan Ramadan,” kata Asrorun.
Ia pun berpesan di masa darurat pandemi MUI juga mengimbau seluruh umat Islam di Indonesia untuk tak ragu dalam mengikuti vaksinasi Covid-19. Vaksinasi, kata dia, perlu dilakukan agar Indonesia bisa segera keluar dari pandemi.
Discussion about this post