GERAK12 – Bekas Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim tipikor dari kasus gratifikasi dan suap proyek di Jambi. Sidang itu beragendakan pembuktian.
Dalam kesempatan itu, pihak Zumi Zola membawa setumpuk berkas. Dia juga terlihat santai dengan memakai baju koko putih dan bawahan hitam, dan tak lupa memakai masker.
Mantan suami Sherrin Tharia itu juga dikawal keamanan rutan. Ia bicara soal sidang itu ke awak media.
“Ya kita ikuti saja tahapan-tahapannya,” kata Zomi Zola usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kawasan Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (19/3).
Dalam kesempatan itu, Zumi Zola mengatakan maksud tujuannya mengajukan PK. Hal itu demi mendapatkan keringanan hukuman agar bisa cepat pulang untuk menjaga ibunya.
“Sidang PK saya ajukan ini sebagai bentuk ikhtiar saya, usaha saya untuk mendapatkam keringanan hukuman. Semata-mata niatnya adalah untuk bisa cepat pulang merawat ibu saya,” kata Zumi Zola.
Memang sebagai anak, Zumi Zola sangat ingin merawat ibunya yang disebutnya sudah sepuh. Sang ibu juga sudah ditinggalkan ayahnya yang sudah meninggal dunia.
Sehingga dia ingin sekali cepat bebas. Zumi Zola juga berharap diberikan yang terbaik.
“Orang tua saya tinggal satu, ayah saya sudah meninggal. Ibu saya sudah sepuh dan saya ingin sekali merawat beliau,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Zumi Zola juga ingin cepat bebas agar dapat merawat anak-anaknya yang masih kecil.
“Dan tentu membesarkan, membimbing anak-anak saya yang masih kecil, itu saja. Jadi saya minta doanya untuk mendapatkan yang terbaik,” bebernya.
Diketahui Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi dinilai telah menerima uang gratifikasi selama menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021, dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Discussion about this post