G12 – Anggota Reskrim Polsek Jelutung Kota Jambi menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor yang beraksi di beberapa kota antarprovinsi seperti Batam, Jakarta dan Jambi.
Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan terukur ke kaki pelaku untuk dilumpuhkan.
“Tim Reskrim ‘Libas’ Polsek Jelutung berhasil mengamankan pelaku spesialis curanmor yang beraksi lintas provinsi dan aksinya sudah lebih puluhan kali dan pelaku DA warga Musi Rawas, Sumatera Selatan itu ditangkap di Kota Jambi tempat persembunyiannya,” kata Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf, Rabu (3/3).
Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan aksinya dilancarkannya di kota besar dan saat bersembunyi usai melancarkan aksinya di Jambi yang bersangkutan ditangkap di tempat persembunyiannya.
Hasil pemeriksaan tim penyidik, bahwa pelaku telah beraksi lebih dari sepuluh lokasi berbeda, dan pelaku mengaku telah melakukan aksinya di wilayah Jakarta sebanyak tiga tempat kejadian perkara (TKP), wilayah Batam ada lima TKP dan di Kota Jambi sebanyak dua TKP.
Pada saat penangkapan petugas terpaksa menembak dengan terukur pada bagian kaki pelaku, karena saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga sempat juga terjadi kejar-kejaran, hingga anggota di lapangan harus beri tindakan tegas dan terukur,” kata Aidil.
Kapolsek juga menjelaskan, tim Libas Polsek Jelutung mengamankan Darwi tidak membutuhkan waktu lama, hanya membutuhkan kurang lebih tujuh jam pasca kejadian pelaku melancarkan aksinya curanmor di Jambi tepatnya di wilayah Bathin XXIV, Kabupaten Sarolangun pada Minggu (28/2) pukul 03.00 WIB.
Penangkapan tersebut tidak lepas dari kerja sama dengan tim Reskrim Libas Jelutung dengan tim Cobra Polsek Bathin XXIV.
Untuk diketahui, pelaku juga nekat mencuri dari rumah dari anggota polisi di Jambi, yang berada di kawasan Jelutung, Kota Jambi, dengan membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Vario, mesin jahit, laptop, hand phone dan PS.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Discussion about this post