G12 – Kementrian Agama diharapkan memberi perhatian khusus terhadap pondok pesantren (Ponpes), termasuk dalam urusan dana. Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR, H Achmad, Rabu (3/3).
“Pesantren kita ini jumlahnya banyak, puluhan ribu. Sementara untuk aliran dana Kemenag lebih banyak mengalir untuk urusan pendidikan tinggi,” sebutnya.
Upaya itu menurutnya dapat dilakukan melalui pembentukan unit kerja dengan level direktorat jenderal. Saat ini pondok pesantren berada dalam naungan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Ia menyebut dengan jumlah pesantren yang puluhan ribu itu, idealnya pesantren dapat tempat tersendiri di Kementerian Agama. Namun, menurutnya selama ini perhatian Kementrian Agama terhadap pondok pesantren, terutama dari segi pendanaan, sangat timpang jika dibandingkan dengan peguruan tinggi.
“Perhatian terhadap peguruan tinggi saat ini lebih banyak, padahal belum tentu semua anak pesantren masuk peguruan tinggi agama. Pun begitu, belum tentu semua generasi muda Islam tamatan sekolah umum masuk peguruan tinggi berbasis agama,” tekannya.
Bekas Bupati Kabupaten Rokan Hulu itu mengatakan, dalam kondisi Covid-19 ini, banyak pondok pesantren yang menanti perhatian pemerintah. Terlebih Covid-19 telah menyebabkan serangkaian perubahan metode belajar.
Berdasarkan data Kementrian Agama jumlah pondok pesantren diseluruh Indonesia mencapai 26.973 pondok pesantren. Jawa Barat saja ada 8.343 pesantren. Sedangkan peguruan tinggi agama berjumlah 58.
“Di Riau terdapat 233 pesantren, masih lebih banyak dari Provinsi Jambi 229 pondok pesantren, Provinsi Sumatera Barat 211 pondok pesantren , dan Sumatera Utara 183 pondok pesantren,” katanya.
Discussion about this post