Gerak12.com, Jakarta – Istri Mantan Kadiv Provam Mabes Polri, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18/01/2023. Pengunjung sidang yang didominasi penggemar Bharada Richard Eliezer riuh ketika jaksa sudah membacakan tuntutan pidana.
Diruangan sidang, PN Jaksel, Rabu itu pengunjung tampak tertib ketika jaksa membacakan amar tuntutan. Namun, pengunjung yang tidak masuk ruang sidang terdengar berteriak setelah jaksa membacakan amar.
“Huuu…,” sorak pengunjung sidang dari luar kemudian diikuti pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua!
Hakim sempat memperingati pengunjung sidang agar para pengunjung ini tertib. Hakim juga mengancam akan mengeluarkan para pengunjung yang tidak tertib.
“Mohon pengujung tenang atau kami keluarkan, mohon tenang atau kami keluarkan. Mohon untuk tidak komentar,” ujar hakim ketua Wahyu Iman sambil mengetuk palu.
Pengunjung pun sempat diam. Namun, beberapa menit kembali riuh saat jaksa dan pengacara bicara terkait pendampingan psikologis Putri Candrawathi di sidang.
















Discussion about this post