Gerak12.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Jambi tahun 2021, Selasa (24/05/2022).
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengapresiasi Pemprov Jambi dapat mempertahankan WTP ke- 10 kalinya dari BPK RI Perwakilan Jambi.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) keuangan daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2021, BPK Perwakilan Jambi menemukan ketidak patuhan dalam pelaksanaan anggaran sesuai peraturan dan perundangan.
Terkait adanya 4 temuan oleh BPK RI Perwakilan Jambi di PT. EBN, RSUD Raden Mattaher, Dinas Kesehatan serta beberapa OPD teknis lainnya, Edi menyayangkan hal tersebut.
“Saya menyayangkan setiap tahun temuan demi temuan masih selalu terulang,” Ujar Edi.
Dirinya mengharapkan kepada pemerintah provinsi, sebagai mana waktu yang diberikan selama 60 hari untuk segera menindaklanjuti dan melaporkan hasil tindak lanjutnya kepada BPK.
Mengenai masalah PT. EBN, menurut Edi perlu dicermati karena Pansus BOT DPRD juga telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jambi untuk perbaikan terhadap BOT-BOT yg ada.
“Besar harapan saya Pemerintah segera menindaklanjuti temuan BPK dan Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi,” ujarnya.
Sementara, adanya temuan di RSUD Raden Mattaher terutama di BLUD ini menjadi PR Dirut kedepan.
Rumah Sakit selain mendorong pelayanan prima juga harus mengedapankan prinsip efektif, efisien dan akuntabel.
“Iya, saya minta rekan2 komisi untuk meningkatkan pengawasan terhadap program pemerintah daerah.
Discussion about this post