Gerak12.com- Gubernur Jambi Al Haris mengharapkan Provinsi Jambi bisa bebas dari pungutan liar (Pungli). Dirinya mengajak semua stakeholder dan masyarakat berkomitmen untuk mendukung kegiatan unit pemberantasan pungli yang telah ada, agar tidak ada pungli pada sentra-sentra pelayanan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Al Haris pada Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas (satgas) saber pungli di Provinsi Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa, (24/05/2022).
Al Haris menyampaikan, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjuti dengan membentuk unit pemberantasan pungutan liar (UPP) Provinsi Jambi, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi pada bulan Oktober Tahun 2016, dan terakhir melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 17/KEP.GUB/ITPROV-1.1/2022 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jambi Tahun 2022 Tanggal 5 Januari 2022, dengan Sekretariat UPP Provinsi Jambi berada di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
“Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jambi terdiri dari enam instansi terkait yaitu, Pemerintah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, TNI, Kejaksaan Tinggi, Akademisi, dan BINDA,” ujar Haris.
Dikatakannya UPP mempunyai tugas pokok melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisiensi dengan mengoptimalkan, pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah serta mempunyai fungsi sebagai intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi, tutur Al Haris.
“Guna kelancaran tugas pokok dan fungsi Unit Pemberantasan Pungutan Liar, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat nomor: 977/5065/SJ tanggal 30 Desember 2016 tentang Penegasan Pembentukan dan Pengganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.” Sebutnya.
Menyikapi surat Menteri Dalam Negeri tersebut kata Haris, Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjutinya dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD Provinsi untuk Kegiatan UPP Provinsi Jambi dari tahun 2017 s.d 2021. Sedangkan untuk tahun 2022 anggaran UPP Provinsi Jambi juga tetap dialokasikan.
Sebagai salah satu upaya yang telah dilakukan lanjutnya, tim Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Jambi meliputi, pelaksanaan kegiatan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi pencegahan sebanyak 2.231 kegiatan.
Sebagai upaya optimalisasi terhadap pelayanan publik yang terbebas dari pungutan liar, diharapkan kepada semua Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Jambi untuk melaksanakan amanah surat: Nomor 977/5065/SJ Tanggal 30 Desember 2016 tentang Penegasan Pembentukan dan Pengganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua Pelaksana Satgas Satgas Saber Pungli, Komjen Pol.Drs.Agung Budi Maryoto menyampaikan, pemahaman masyarakat atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli harus terus ditingkatkan.
Masing-masing instansi juga wajib memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing agar dapat melaksanakan pelayanan dengan profesional dan akuntabel.
“Alhamdulillah tadi Bapak Gubernur dalam sambutan sangat positif, sudah menganggarkan untuk Satgas Saber Pungli di Provinsi dan Kabupaten, kata Agung.
Agung mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat dan juga kepada aparat untuk tidak adanya lagi pungutan liar atau pungutan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Discussion about this post