Gerak12.com- Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Jambi, menemukan Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Batanghari sebesar Rp 433.584.772,91. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit BPK tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan itu, tertuang dalam buku Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2021 yang diserahkan Oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta Kepada Bupati Batanghari M Fadhil Arief dan Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Rabu 18 Mei 2022.
Rio Tirta menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
” Atas hasil pemeriksaan perlu diingatkan bahwa, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib
menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban
atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.” Ujar Rio Tirta
Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk
mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Meski Kabupaten Batanghari mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) dari BPK namun demikian BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post