Gerak12.com- Dualisme kepemimpinan di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate(PSHT) saat ini terjawab sudah. Proses hukum yang panjang dari pengadilan Negeri Surabaya hingga Kasasi di Mahkamah Agung, memberi kepastian hukum kepada organisasi bela diri terbesar di Indonesia ini.
Pada tanggal 14 Februari 2022 Pemerintah Republik Indonesia mengakui pimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah adalah R.Moerjoko HW, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Terbitnya badan hukum oleh Kemenkumham Republik Indonesia itu mengesahkan Persaudaraan Setia Hati Terate berkedudukan di Kota Madiun, Jl Merak No.10 Nambangan Kidul. Adapun tongkat estapet PSHT dalam lembaran pengesahan itu dikomandoi oleh, Ketua Umum Drs R Moerdjoko, Sekretaris Ir Tono Suharyanto, Bendahara Sudirman, S.Sos dan Pengawas diketuai oleh Issoebijantoro SH, selaku Ketua Dewan Pusat PSHT.
“Semoga dengan terbitnya pengesahan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate Ini, menjadikan eksitensi PSHT ditengah masyarakat menjadi lengkap, sejalan keikutsertaan untuk mendidik manusia yang kenal diri, berbudi pekerti luhur, tahu benar salah dan berbakti kepada tuhan yang maha esa,” Kata Humas PSHT, Heru Suprobo dalam Siaran Persnya yang diterima gerak12.com.
Terpisah, Ketua Umum PSHT R Moerdjoko menyampaikan dengan terbitnya badan hukum PSHT berharap, seluruh Warga PSHT tetap satu, mampu menjaga marwah persaudaraan yang ada dengan menghargai satu sama lainnya.
“Warga PSHT harus mampu menjaga Marwah PSHT, menghargai satu sama lainnya, baik dalam organisasi PSHT maupun ditengah masyarakat,” Ujar R Moerdjoko.
Untuk diketahui sebelumnya ,Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mencabut/ membatalkan Badan Hukum PSHT pimpinan Muhammad Taufik Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 melalui putusan Mahkamah Agung-RI Nomor 29/K/TUN/2021 pada tanggal 2 Februari 2021, Jo Putusan PT-TUN No.155/B/2020/PT.TUN.JKT, Jo Putusan PTUN No.217/G/2019/PTUN-JKT.
Untuk Hak Merek dan nama organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate, Pemerintah Republik Indonesia juga memutuskan PSHT Pimpinan Moerdjoko adalah pemilik sah atas hak kekayaan intelektual berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung Nomor:40/Pdt.Sus-HKI/2021 Tanggal 25 Januari 2021, Jo Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No:8/Pdt.sus-PKPU-HKI/Merek/2019 tanggal 16 Maret 2020.
Artinya pihak lain dilarang menggunakan nama merek organisasi dan lambang organisasi yang serupa tanpa lisensi(izin) sebagaimana diatur di dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Discussion about this post