Gerak12.com- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto sangat mendukung langkah presiden Indonesia, Joko Widodo dalam rangka memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk merevisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
Kami sangat merespon baik dan mengapresiasi atas langkah yang dilakukan Pak Presiden. Kita berharap bahwa apa yang menjadi arahan pak Presiden dapat di realisasikan oleh Menaker,” ungkapnya, Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut, Edi Purwanto yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan menyebut bahwa dirinya memang secara tegas menolak terkait dengan aturan JHT tersebut. Apalagi menurutnya aturan tersebut dikeluarkan.
“Kita berharap revisi ini segera dilakukan, sehingga kegaduhan di masyarakat tidak berlarut-larut. Kita berharap juga revisi ini harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat terutama pekerja yang merasakan JHT,” pungkasnya.
Discussion about this post