G12 – Eks Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie batal melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Kamis (4/3).
Marzuki, melalui kuasa hukumnya, Rusdiansyah mengatakan langkah hukum mereka batal hari ini karena sejumlah berkas yang dibawa pihaknya belum lengkap sehingga kepolisian meminta agar sementara dibuat aduan masyarakat.
Adapun berkas yang dimintakan berkaitan dengan ketentan AD/ART dan Peraturan Organisasi Partai Demokrat.
“Pengaduan kami diterima. Tadi saya ingin langsung melakukan pelaporan. Nah, untuk pelaporan itu harus dilengkapi surat anggaran dasar rumah tangga Partai Demokrat,” kata Rusdiansyah kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Dalam hal ini, setidaknya ada lima politikus Partai Demokrat yang ingin dilaporkan Marzuki. Mereka berinisial SH, HK, RN, HMP, dan AHY.
Oleh sebab itu, Rusdiansyah menjanjikan akan kembali mendatangi kantor Bareskrim Polri pada Senin (8/2) mendatang untuk mempersiapkan berkas yang lebih lengkap. Hal itu dilakukannya agar Marzuki yang menjadi kliennya dapat secara resmi membuat laporan polisi.
“Berkasnya kurang lengkap, oleh karenanya saya mengambil langkah untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu,” kata dia.
“Kita disuruh datang 3 hari lagi. Ya Senin artinya. Kan ini udah Kamis,” tambahnya.
Dalam hal ini, Marzuki berencana melaporkan pejabat Demokrat itu menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan itu, ingin dibuat berkaitan dengan isu kudeta Partai yang ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir. Marzuki, disebut terlibat dalam isu kudeta.
Marzuki sendiri telah membantahnya, namun mendukung rencana Kongres Luar Biasa untuk mengganti kepemimpinan partai.
Marzuki juga membantah pernyataan pengurus DPP Partai Demokrat yang menyatakan bahwa keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Marzuki, KLB tak bisa diputuskan suara satu orang, dalam hal ini SBY. Ia menyatakan KLB dapat terlaksana jika mayoritas pemilik suara di Demokrat menghendaki.
Penulis: CNN
Discussion about this post