G12 – Tim Reskrim Kepisian Sektor (Polsek) Jambi Luar Kota (Jaluko) Polres Muaro Jambi mengamankan 3 pelaku komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang meresahkan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni LG (39) warga Sumatera Selatan, PG (31) dan RD (36) warga Kabupaten Tebo. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto didampingi Kapolsek Jaluko Iptu Irwan mengatakan, ketiga pelaku tersebut melakukan aksi pencurian pada hari Minggu (28/02/2021) di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
“Kita masih menyelidiki di belakang mereka bertiga ini. Karena berdasarkan hasil penyidikan bahwa ada tersangka juga yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak dua orang. Informasinya kedua orang ini salah satunya memiliki senjata api,” jelas Kapolres Muaro Jambi, Kamis (04/03).
Ketiganya berhasil diamankan di jalan Nes, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Mereka ditangkap setelah sesaat melakukan tindak pidana.
Modus tersangka mengambil dari rumah korban, kemudian disembunyikan dan ditinggalkan di semak-semak. Setelah dirasa aman baru-lah kendaraan tersebut didatangi pelaku pada keesokan harinya.
Saat dilakukan penangkapan, kata Kapolres, para tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak kaki ketiga tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawanan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak kaki ketiga tersangka,” ujarnya.
Dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksinya di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dan barang bukti sepeda motor yang sementara ini berhasil diamankan yakni sejumlah 4 unit sepeda motor.
“Barang buktinya saat ini yang ada di Polsek jaluko sebanyak 4 unit kendaraan sepeda motor. Ada juga yang ada di Lingau, Tebo, dan saat ini sedang dalam pengembangan,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek di Polsek Jaluko dengan membawa dokumen pendukung lainnya.
“Infonya yang sudah dijual ada 15 unit, dalam proses penyelidikan, karena barang bukt) ini bergerak terus. Sehingga masyarakat yang merasa kehilangan agar dicek di Polsek Jaluko,” tambahnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Discussion about this post