G12 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Nurdin diduga menerima gratifikasi terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka diumumkan KPK usai penangkapan Nurdin pada Jumat (26/2) malam. Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lain.
“KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah), ER, dan sebagai Pemberi AS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/2) dini hari.
Adapun ER diketahui merupakan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK mengaku prihatin dengan kasus korupsi ini.
“Korupsi merugikan perekonomian negara dan merampas hak rakyat,” ujar Firli.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan Nurdin pada Jumat (26/2) tengah malam. Sementara, pihak Nurdin membantah itu sebagai OTT, dan menyebutnya sebagai penjemputan secara baik-baik.
Usai penangkapan, Nurdin diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Sultan Hasanudin, Makkasar sekitar pukul 07.00 WITA menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 617. Rombongan Nurdin tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.45 WIB dengan 7 buah mobil.
Bersama Nurdin, ada lima orang lainnya yang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulsel dan pihak swasta yang juga digiring ke dalam gedung.
Nurdin Abdullah diduga menerima uang Rp2 miliar dari kontraktor untuk memuluskan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
“Pada 26 Februari 2021 AS (tersangka) diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan),” ujar Firli Bahuri.
Selain Rp2 miliar, KPK juga menduga Nurdin Abdullah menerima sejumlah uang dari kontraktor lainnya.
“Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021 uang Rp1 Miliar. Awal Februari 2021, NA menerima uang Rp2,2 miliar,” ujar Firli.
Discussion about this post