• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Cornelis Buston/Net

Cornelis Buston/Net

Cornelis Cs Terbukti Korupsi, Hak Politiknya Dicabut

Editor: Ramadhani | Sumber: Antara

Selasa, 23 Maret 2021
A A
ShareTweetSendScan

G12 JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi memvonis mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston lima tahun enam bulan penjara serta dicabut hak politiknya terkait kasus uang suap untuk pengesahan atau uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi juga memvonis bersalah dua mantan pimpinan dewan yaitu Chumaidi Zaidi dan Ar-Syahbandar atas tindakan menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi menjadi APBD.

ARTIKELTERKAIT

Tabligh Akbar di Desa: Napal sisik. Kecamatan muara Bulian kabupaten Batanghari, Masyarakat Antusias Ikuti Ceramah Agama.

Rakor ibu-ibu PKK Kabupaten Batanghari.

Bupati Batanghari Fadil Arief Lantik Mula P Rambe Sebagai Pejabat Sekda Batanghari

Bupati Batanghari Menghadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Di Desa Danau Embat

KPU Tetapkan Fadhil -Bakhtiar Pemenang Pilkada Batanghari tahun 2024

Kadis Kominfo Batang Hari Hadir FGD Perdagangan Di Gedung Tempo Jakarta

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Cornelis Buston selama lima tahun enam bulan penjara, terdakwa Ar Syahbandar dihukum empat tahun enam bulan penjara dan Chumaidi Zaidi selama lima tahun dan denda semuanya masing masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Erika Sari Ginting selaku ketua majelis hakim, Selasa (23/3).

Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut hukuman enam tahun penjara tehadap Cornelis Buston dan lima tahun penjara kepada Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Chumaidi Zaidi berupa uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan, sedangkan Cornelis Buston sebesar Rp100 juta satu bulan kurungan.

Selain itu ketiga terdakwa juga di jatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya, berupa hak untuk dipilih sebagai pejabat negara selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokoknya.

Adapun pertimbangan majelis hakim agar terdakwa tetap di hukum adalah, terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan,” kata Erika.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan terhadap penasehat hukum maupun penuntut untuk mempertimbangkan menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding.

Usai Persidangan, Penasehat Hukum Ar-Syahbandar, Indra Armendaris mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir selama satu minggu apakah akan menerima putusan atau tidak.

Previous Post

PSU Pilgub Jambi Digelar Mei, Haris-Sani Unggul 10 Ribu

Next Post

Mantan Istri PNS Berhak Dapat Gaji Sampai Punya Suami Baru

Next Post
ASN Apel Pagi saat Pandemi/Net

Mantan Istri PNS Berhak Dapat Gaji Sampai Punya Suami Baru

tilang elektronik

Termasuk TNI-Polri Tilang Eletronik Dipastikan Sasar Seluruh Pengguna Jalan

vaksin sinovac

Sulaiman Daeng Meninggal Dunia Seminggu Usai Divaksin Sinovac, Satgas: Tunggu Saja

KLB Demokrat Moeldoko/Net

Demokrat Moeldoko Diyakini Gagal Serahkan Dokumen Lengkap ke Kemenkumham

Pelan-pelan Terungkap, Ihsan Yunus Anggota DPR Jambi Diduga Sering Garap Proyek

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Hj. Hesti Haris Saksikan Penganugerahan Gelar Adat kepada Bupati Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri dan menyaksikan secara langsung prosesi Penganugerahan...

Read more
SEREMONI

Pro Jambi Tangguh Hadir di Tanjab Timur, 51 Keluarga Nikmati Rumah Baru dari Gubernur Al Haris

by Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyerahkan secara simbolis bantuan 51 unit rumah program Bedah Rumah Pro...

Read more
PARLEMEN

Ketua Dprd Provinsi Jambi bawak Aspirasi Langsung ke Senayan

by Redaksi
Selasa, 30 September 2025
0

Gerak12.com- Selasa, 30 September 2025. Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM). Yang merupakan Badan baru yang dibentuk oleh DPR RI...

Read more
SEREMONI

Hj. Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesti Haris menyerahkan bantuan sebanyak 50 unit Bedah Rumah bagi masyarakat Kota Jambi. Program...

Read more
SEREMONI

Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Senyum sumringah dan bahagia serta rasa terharu tampak di wajah warga masyarakat ketika Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar...

Read more
SEREMONI

Bunda Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), melakukan kunjungan ke Kampung Budaya Kawasan Pemberdayaan Masyarakat Suku Anak...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

by Redaksi
Rabu, 20 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam audiensi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

by Redaksi
Minggu, 3 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyatakan komitmennya untuk mendorong agar Kenduri Sko, salah satu tradisi budaya khas...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris menghadiri MUNAS V Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Energi Terbarukan yang dibuka oleh Wakil Menteri ESDM dan dihadiri Wamen LH, Pejabat Kementrian Terkait, Gubernur dan Bupati/Wako di Hotel JW Mariot Jakarta

by Redaksi
Kamis, 10 Juli 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri kegiatan Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas...

Read more
SEREMONI

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

by Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Al Haris turut hadir dalam ajang International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang diselenggarakan di Jakarta International Convention...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.