GERAK12 – Mekanisme perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya aturan khusus. Terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Istri yang dicerai suami PNS masih punya hak atas gaji mantan suaminya. Apalagi kalau perceraian atas kehendak suami, maka wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk mantan istri hingga menemukan suami baru.
Begitupun anak hasil pernikahan, juga punya bagian atas gaji ayahnya. Ketetapan ini dikutip dari Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983.
Pembagian gaji yang dimaksud ialah sebesar sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk anaknya dan sepertiga untuk mantan istrinya.
Ketentuan pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Sebaliknya jika perceraian atas kehendak istri karena PNS pria digugat cerai karena karena ia dimadu, suaminya melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, atau menjadi pemabok, pemadat ataupun penjudi.
Terakhir meninggalkan isterinya selama 2 tahun atau bahkan lebih tanpa izin kepada isteri serta tanpa alasan yang sah. Maka bekas istri punya hak atas gaji mantan suaminya.
Apabila pernikahan belum dikaruniai anak, maka PNS pria wajib menyerahkan setengah dari gajinya kepada mantan istri.
Lain hal jika, kehendak berpisah atas kesepakatan keduanya. Maka pembagian gaji atas kesepakatan keduanya. Itulah ketentuan pembagian gaji saat bercerai jika suami adalah seorang pegawai negeri sipil.
Discussion about this post