G12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS yang diikutsertakan Tiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jambi.
“Pemungutan suara ini kemungkinan berlangsung di bulan Mei tahun 2021,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Selasa (23/3).
88 TPS tersebut terdapat di empat kabupaten di Jambi yakni 59 TPS di Muaro Jambi, 7 TPS di Kerinci, 7 TPS di Batanghari, 14 TPS di Tanjung Jabung Timur dan 1 TPS Sungai Penuh.
DPT itu berjumlah 29.278 dengan partisipasi berjumlah 18.868 orang. Sedangkan suara yang sah berjumlah 17.539. Namun sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), suara sah di puluhan TPS ini sudah dibatalkan.
“Kami sampaikan suara yang di 88 TPS yang itu dinolkan untuk seluruh pasangan calon. Yang ikut PSU itu ketiga paslon,” ujarnya.
Dari pembatalan tersebut suara yang masih sah kini berjumlah 1.549.673 suara. Dengan rincian, paslon gubernur Jambi nomor urut 1 memegang 579.028 suara, paslon gubernur Jambi nomor urut 2 memegang 381.334 suara, dan paslon gubernur Jambi nomor urut 3 memegang suara sebanyak 589.311.
“Selisih suara paslon gubernur nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3, yakni berjumlah 10.283 suara,” ujarnya.
Menurutnya, KPU juga akan melakukan pergantian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“30 hari di awal ini kami mulai melakukan pergantian tersebut. Setelah itu, dilaksanakan persiapan logistik. Kita juga akan memaksimalkan bimbingan teknis,” katanya.
Biaya dikeluarkan untuk penyelenggaraan pemungutan suara ini diperkirakan Rp7,8 Miliar.
“Ini sudah termasuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan persiapan protokol kesehatan,” kata Apnizal.
Discussion about this post