• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Ilustrasi. Foto: Net

Ilustrasi. Foto: Net

Aturan Baru SIM, Langgar Lalu Lintas Kena Sanksi hingga Pencabutan

Senin, 7 Juni 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru di antaranya mengatur penandaan surat izin mengemudi (SIM) saat pengemudi melanggar aturan lalu lintas dengan sanksi hingga pencabutan SIM.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede saat dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta, Senin (7/6), mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

ARTIKELTERKAIT

Formasi CPNS 2024 di Kemhan Jauh Lebih Banyak Dibanding PPPK

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Tim Tabur Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Koperasi di Padang

Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

Hasil Seleksi Guru PPPK di Umumkan Paling Lambat 10 Maret

Edy Rahmayadi: Saya Titipkan Sumut Kepada Insan Pers

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021.

Dalam BAB III tentang penandaan SIM pada Pasal 33 ayat (1) berbunyi Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Pada ayat (2) disebutkan pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Lalu dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan, pemberian tanda dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi, lima poin, tiga poin dan satu poin. Sedangkan poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin dan lima poin.

Kemudian, dalam Pasal 37 ayat (1) dijelaskan, poin akan diakumulasikan apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi tersebut, 12 poin akan dikenakan penalti satu dan 18 poin dikenakan penalti dua.

Terhadap pemilik SIM yang dikenakan penalti satu dan penalti dua tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Pasal 38 ayat (1) menjelaskan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pengadilan.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam Perpol ini juga mengamanatkan, pengemudi yang dikenai sanksi mencapai 12 poin, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Sedangkan pengemudi yang dikenai sanksi karena telah mencapai 18 poin, wajib melaksanakan putusan pengadilan.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Sejati-nya sejak Perpol itu ditandatangani dinyatakan sudah berlaku, dan seperti biasanya penerapan aturan dilakukan setelah masa sosialisasi selama enam bulan, sehingga penerapan direncanakan sekitar Agustus 2021.

Namun, Abrianto menyebutkan aturan tersebut belum diterapkan karena masih dalam masa pandemik COVID-19.

“Karena masa pandemik diundur,” ujar Abrianto.

Previous Post

Selamatkan Lansia dari Covid-19, Pemprov Jambi Vaksinasi Serempak

Next Post

Data Penduduk 3 Kabupaten dan 1 Kota Bocor Diretas, Kok Bisa Ya

Next Post
Ilustrasi

Data Penduduk 3 Kabupaten dan 1 Kota Bocor Diretas, Kok Bisa Ya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Polri Minta Tambahan Anggaran Rp28,5 Triliun

Ilustrasi perawatan pasien corona/Net

14 Pegawai BRI Sungaipenuh Positif Corona

Ilustrasi mencegah Corona. Foto: Net

Jambi Masuk Provinsi Teratas Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan izin komersialisasi operasi 5G untuk Telkomsel

Cara Aktifkan Ponsel 5G di Indonesia

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12 - Pemerintah Provinsi Jambi memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan menggelar upacara yang berlangsung khidmat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis...

Read more
MOTIVASI

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12- Maxim Indonesia bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sukses menyelenggarakan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN untuk pertama kalinya di Kota Jambi,...

Read more
SEREMONI

Ariansyah Apresiasi Ekspor Kopi Jambi ke Pakistan, Nilai Perdagangan Ditargetkan Rp18 Miliar

by Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026
0

Gerak12- Upaya memperluas pasar ekspor kopi Jambi kembali menunjukkan hasil positif. PT Alko Sumatra Kopi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)...

Read more
SEREMONI

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

by Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Al Haris dampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

by Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Bukit Tengah di Kerinci

by Redaksi
Minggu, 5 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukit Tengah...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh

by Redaksi
Sabtu, 4 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH yang bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam kembali mendapat gelar adat kehormatan dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Bangsa dan Daerah

by Redaksi
Rabu, 1 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan di Lapangan Garuda...

Read more
SEREMONI

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

by Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengukuhkan Zulherizal sebagai Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Provinsi Jambi,...

Read more
SEREMONI

Hj Hesti Haris Hadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin ke-5

by Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2026
0

Gerak12- Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin Jambi ke-5 Tahun...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.