• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Mocammad Farisi, LL.M

Mocammad Farisi, LL.M

Pola Presisi Atasi PETI

Senin, 8 Februari 2021
A A
ShareTweetSendScan

Oleh: Mocammad Farisi, LL.M

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjalankan salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum.

ARTIKELTERKAIT

Royal Centre Foundation Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Asrama Santri

Aksi Panggung Savaz Band dan Edwin M Guncang Kota Bandung di Acara Halal Bihalal

Mallica Glow Gelar Buka Bersama Anak Rumah Asuhan Umi Ikhlas, Ini Kata Tata

Sambut Ramadhan Remaja Masjid di Bajubang Laut Gelar Kerja Bakti

Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah di Sungai Penuh

Kegiatan O2SN dan FLS2N Ajang Mencari Bibit Atlit di Kecamatan Pemayung

Secara universal tugas polisi ada dua yaitu menegakkan hukum serta memelihara ketertiban umum. Tugas pertama mengandung pengertian represif (penindakan), yang kedua mengandung pengertian preemptif (pembinaan) preventif (pencegahan) atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terjaga dan tidak melanggar hukum itu sendiri.

Fungsi preemtif dan preventif merupakan garis depan menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Kedua fungsi itu akan berhasil bila polri melibatkan peran dan partisipasi masyarakat yaitu melakukan pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat yang tujuan utamanya tercipta kesadaran hukum.

Bila fungsi ini dijalan dengan baik maka sangat efektif untuk melibatkan masyarakat berpartisipasi dalam mencegah potensi kejahatan lingkungan.

Polri dibawah kepemimpinan Kapolri baru Jenderal Polisi Drs. Listio Sigit Prabowo, M.Si membangun kepemimpinan Polri 2021-2024 dengan tagline transformasi POLRI PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan.

Konsep ini merupakan fase lebih lanjut dari POLRI PROMOTER (PROfesional, MOdern, dan TERpercaya) yang telah digunakan pada periode sebelumnya, dengan pendekatan pemolisian berorientasi masalah (problem oriented policing).

Dalam kepemimpinan POLRI PRESISI, ditekankan pentingnya kemampuan pendekatan pemolisian prediktif (predictive policing) agar Polri mampu menakar tingkat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui analisa berdasarkan pengetahuan, data, dan metode yang tepat sehingga dapat dicegah sedini mungkin.

Pemolisian prediktif dipopulerkan oleh Mohammad A. Tayebi dan Uwe Glässer (2016); Dawn L. Rothe dan David Kauzlarich (2016); Erik Bakke (2018); dan A. Meijer (2019). Teori ini berusaha membangun konsep pemolisian dengan mengedepankan sistem fungsi deteksi; kemudian dianalisis secara integratif; hasil analisis digunakan sebagai bahan sistem pendukung keputusan (decision support system); sehingga akhirnya dapat merealisasikan fungsi pre-emptif dan preventif secara optimal, dan upaya terakhir penegakan hukum dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pola pemolisian Presisi mendorong terbangunnya model kepmimpinan yang tekun, berfikir kritis, pemecahan masalah, adaptasi dan akutabilitas. Pola ini akan menciptakan cara mengambil keputusan secara cepat, tepat dan professional.

Pola pemolisian presisi menjadi solusi efektif bagi penanganan konflik social yang terus terjadi dimasyarakat, aparat kepolisi dituntut memiliki inovasi yang tinggi serta membangun kekompakan tim melalui kerjasama, sinergi dan kolaborasi semua pihak.

Dalam penanganan konflik social cara terbaik menyelesaikannya adalah dengan melakukan manajemen atau mengelola konflik. Sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019, pendekatan hukum yang lebih diutamakan adalah restorative justice.

Uuntuk itu pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan sumber konflik adalah: 1. Mengelola kondisi geografi, demografi, kondisi social budaya dan kearifan local, 2. Memanfaatkan sumber daya dan kapasitas polri dan pemangku kepentingan lainnya untuk berkolaborasi, 3. Pendekatan kesejahteraan, memberikan bantuan modal dan ketrampilan serta akses terhadap sumber daya untuk meningkatkan perekonomian, dan 4. pendekatan terkahir adalah ultimum remedium dimana hukum pidana menjadi upaya terkahir dalam upaya penegakan hukum.

Konflik Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Merangin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PETI diawali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usaha, keterlibatan pihak lain yang bertindak sebagai cukong dan backing.

Kegiatan PETI yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang benar, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya mineral, dan kecelakaan tambang. Hal ini menimbulkan bencana jika tidak di kelola dengan baik dan benar (Boateang et al, 2014.

Disamping itu, PETI bukan saja menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang, tetapi juga Negara/Pemerintah harus mengeluarkan dana yang sangat besar untuk memperbaiki kerusakan lingkungan.
Penanggulangan masalah PETI selau saja dihadapkan kepada persoalan dilematis.

Hal ini disebabkan PETI identik dengan kehidupan masyarakat bawah yang tidak memiliki akses kepada sumber daya ekonomi lain karena keterbatasan pendidikan, keahlian, dan ketrampilan yang dimilikinya (Adnan, 2012).

Penutupan kegiatan usaha berarti menambah panjang daftar angka pengangguran dan kemiskinan, sementara membiarkan mereka tetap beroperasi berarti menginjak-injak peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum hampir setiap kecamatan di Merangin memilki potensi emas dan telah dikelola sejak lama oleh masyarakat dengan menggunakan alat yang sederhana.

Aktifitas PETI yang dilakukan menggunakan alat berat konstruksi (excavator) secara massif diperkirakan dimulai sejak tahun 2011 yang berada di Kecamatan Pangkalan Jambu. Di kecamatan itu dari total luas lahan pertanian 1.200 ha, 630 ha dirusak oleh kegiatan PETI.

Awal penambangan 2011 dilokasi sampai terdapat 300 ekscavator, setelah lahan yang ditambang habis kemudian alat berat dipndahkan ke kecamatan lain.

Pada 2013 kegiatan PETI mulai menyebar di 14 desa di Kecamatan Tabir Barat, total ada 150 an ekscavator yang digunakan sampai dengan tahun 2016. Selain itu beberapa kecamatan lain juga menjadi lokasi PETI termasuk Tabir Timur.

Dimana aktifitas PETI dilakukan menyusuri sungai dari Kecamatan Tabir Ilir sampai Muara Tabir yang luasnya sekitar 125 ha daerah aliran sungai. Di Kecamatan Muara Siau dan Nalo Tantan kegiatan penambangan relative baru dimulai tahun 2016 terdapat 1-2 ha dan kegiatan PETI dilakukan dengan mesin dompeng.

Kegiatan PETI terus dilakukan dengan perpindahan lokasi dari hulu kearah hilir. PETI ini secara nyata memang menaikkan kondisi ekonomi masyarakat namun di sisi lain sangat merusak dan melanggar hukum lingkungan dan dampaknya sudah dirasakan oleh masyarakat seperti; korban jiwa, banjir dan tanah longsor.

Penegakan hukum terhadap aktifitas PETI terus dilakukan oleh aparat Polres Merangin melalui razia, pemusnahan dengan membakar mesin dompeng dan penangkapan para pelaku. Beberapa kasus yang di tangani adalah; 30 Mei 2020 aparat menangkap pelaku PETI di Sungai Murak Lingkar Talang kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Bangko.

Awal Januari 2021 Kasus penangkapan tiga tersangka PETI di Dusun Patekun Desa Nolo Baru, Nalo Tantan. Agustus 2020 penangkapan pelaku PETI di Desa Kapuk, Tabir dan Desa Biuku Tanjung, Bangko Barat.

Berdasarkan penyampaian Kejaksaan Negeri Merangin sepanjang tahun 2019-2020 penanganan kasus PETI sebanyak 19 perkara (Rakor penanggulangan PETI 30/12/20).

Melihat data penegakan hukum yang telah dilakuakan Polres Merangin, ternyata aktifitas PETI belum sepenuhnya berhenti meskipun polres sering melakukan razia dan penangkapan.

Untuk itu polres berupaya melakukan cara/pendekatan lain dalam menyelesaikan persoalan PETI yaitu melalui pola pemolisian presisi dengan pendekatan restorative justice melalui fungsi pre-emptif dan preventif secara optimal.

Yaitu dengan mengelolaan sumber konflik; 1. Mengelola kondisi geografi, demografi, kondisi social budaya dan kearifan local, 2. Berkolaborasi dengan stake holder lainnya, 3. Pendekatan kesejahteraan dengan memberikan bantuan modal dan ketrampilan serta akses terhadap sumber daya untuk meningkatkan perekonomian.

Beberapa peran nyata polres dalam pembinaan masyarakat disekitar peti adalah; pertama melakukan rakor dengan pemda, akademisi, APDESI, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya untuk memetakan persoalan konflik PETI, setelah mengetahui akar persoalan kemudian merumuskan kebijakan solusi PETI.

Kedua, melaksanakan berbagai program solusi; diantaranya bersama dinas perikanan melaksanakan budidaya perikanan bagi warga memanfaatkan kearifan lokal lubuk larangan dengan memberikan bantuan restocking benih ikan “kelemak” sebanyak 2000 ekor. Selain itu juga ada solusi ekonomi kreatif pengembangan usaha mikro kecil menengah dengan ternak lebah madu.

Pola preemptif (pembinaan) preventif (pencegahan) melalui pendekatan kesejahteraan sesuai kondisi social kearifan lokal seperti contoh diatas sangat efektif dilakukan. Inovasi seperti inilah yang harus terus dilakukan, selain penegakan hukum represif sebagai pilihan terakhir, juga edukasi merubah pola fikir masyarakat menjaga hutan, sungai dan lingkungan juga dengan memberikan solusi kreatif untuk menambah penghasilan ekonomi masyarakat. Dengan pola Polres PRESISI Insyaallah PETI bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi

Previous Post

Capai Rp1,5 Miliar, Modus Baru Sedot Pulsa Terbongkar

Next Post

Tak Hanya Ridwan Agus, Atal Depari Juga Beri Penghargaan ke Mursyid Sonsang

Next Post
Ketua JMSI Provinsi Jambi Doddi Irawan dan Mursyid Sonsang

Tak Hanya Ridwan Agus, Atal Depari Juga Beri Penghargaan ke Mursyid Sonsang

Wakil Wali Kota Jambi, Maulana/Net

Masyarakat Miskin Kota Jambi Naik Menjadi 8,27 Persen

Ihsan Yunus/Net

KPK Bidik Tersangka Baru, PDIP Geser Anggota DPR Dapil Jambi

Dua Alumni Lemhanas PPSA 2012 Terima Penghargaan Berbeda di HPN

Ihsan Yunus. Foto: Net

KPK Periksa Perantara Ihsan Yunus Anggota DPR Dapil Jambi

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi

by Redaksi
Rabu, 7 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) Provinsi Jambi oleh...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat

by Redaksi
Selasa, 6 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh jajaran dan pemerintah kabupaten/kota bersinergi membenahi...

Read more
SEREMONI

Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga

by Redaksi
Selasa, 6 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH membawa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi turun langsung menyerap aspirasi dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Tali Tigo Sapilin Pilar Pembangunan Provinsi Jambi

by Redaksi
Minggu, 27 April 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan bahwa Tali Tigo Sapilin yaitu Pemerintah, Ulama dan Lembaga Adat merupakan...

Read more
PARLEMEN

Ketua DPRD M.Hafiz Temui Langsung Aksi Mahasiswa

by Redaksi
Kamis, 24 April 2025
0

Gerak12.com- KERINGAT di punggung Ketua DPRD Provinsi Jambi M.Hafiz belum kering saat mengetahui ada aksi unjuk rasa Mahasiswa di Gedung DPRD...

Read more
PARLEMEN

Dugaan Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

by Redaksi
Rabu, 23 April 2025
0

Gerak12.com- Aksi Demontrasi dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di Gedung DPRD Provinsi Jambi. Aksi demo yang dijalankan oleh massa yang tergabung dalam...

Read more
SEREMONI

Gubernur Jambi Ajak Pelajar Perangi Judi Online, 77 Sekolah Deklarasi Anti Judol

by Redaksi
Rabu, 16 April 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Al Haris, mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelajar, untuk bersama-sama memerangi judi online yang dinilai merusak mental dan...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Tol Jambi-Palembang Urat Nadi Perekonomian Jambi

by Redaksi
Senin, 14 April 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan bahwa Tol Jambi-Palembang urat nadi bagi perekonomian Provinsi Jambi terutama...

Read more
SEREMONI

Turunkan Angka Kemiskinan, Gubernur Al Haris Siapkan Program Jaringan Majukan Jambi

by Redaksi
Selasa, 8 April 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Al Haris, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi (RPJMD) tahun 2025-2029 dalam...

Read more
PARLEMEN

Tersisa 60 Hari, Pansus PI 10% Migas Desak Pemprov Jambi, PT JII dan K3S Petrocina

by Redaksi
Sabtu, 22 Maret 2025
0

Gerak12.com- Jumat, 21 Maret 2025, Pansus I DPRD Provinsi Jambi mengadakan rapat perdana tentang Participating Interest 10% Migas di Wilayah Kerja...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.