Gerak12.com- Dua oknum Polisi yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat dipecat dari institusi Polri. Pemecatan dua oknum anggota polisi tersebut akibat melakukan pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke- 77.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota polisi itu ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat 07/10/2022.
“Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi dilansir Antara Jum’at 7/10.
Ia mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat. Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” ujar Adam Erwindi.
Diketahui kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah menjilati kue HUT Ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari. Atas perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10) petang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia.
Discussion about this post