G12 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kanwil Kemenkum HAM Jambi memberikan sanksi deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal China, Hau Wo (36) dan Qiung Wu (32) pada Rabu (3/2). Melalui Bandara Sultan Taha Jambi via Bandara di Jakarta untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri mengatakan, keduanya telah melanggar administrasi keimigrasian yakni menyalahi izin tinggal. Serta meresahkan masyarakat di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Selama berada di kabupaten itu sejak Desember 2020, aktivitas mereka dianggap warga sangat tak jelas. Izin tinggal yang seharusnya kunjungannya berada di Jakarta. Dan tidak ada orang Indonesia sebagai penjamin mereka.
“Untuk berbisnis kayu namun tidak ada bukti. Masuk Jambi lewat darat,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihak imigrasi langsung menahan keduanya di rumah Detensi Imigrasi di kawasan Kota Jambi dan melakukan pemeriksaan selama 2 minggu.
“Kita lakukan depotasi dan data pencekalan agar tak bisa kembali ke Indonesia. ” katanya.
Discussion about this post