G12 Tanjab Barat – Polisi telah menetapkan pelatih sepak bola inisial JK (30) sebagai tersangka atas dugaan kasus menyodomi atletnya.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan, korban melaporkan kepada orang tuanya serta ada juga kedapatan oleh teman korban sendiri saat korban disodomi.
“Korban yang baru melapor sebanyak 6 orang namun akan diperiksa intensif lagi,” katanya, Kamis (4/2).
Pengakuan pelaku kepada penyidik Polres Tanjabbar, menyodomi korban sebanyak satu kali dalam satu korban yang merupakan warga kampung Renah Mendaluh itu sendiri.
Baca Juga: Biadab, Pelatih Bola di Tanjab Barat Sodomi 6 Anak di Bawah Umur
“Kalau pelaku merupakan pelatih antar kampung yang ditunjuk langsung oleh pihak desa karena pemain berprestasi dalam sepakbola dan atas kelakuan pelaku terancam 15 tahun penjara,” katanya.
Terpisah, Ketua KONI Provinsi Jambi, Budi Setiawan memastikan pelaku bukanlah Pelatih PSSI dan tidak mempunyai Lisensi Pelatih dari PSSI.
“Saya sudah komunikasi dengan pihak Ketua KONI Tanjabbar bahwa pelaku bukan pelatih dari PSSI,” ujarnya.
Discussion about this post