G12 Jambi – Kantor Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Jambi memberikan sanksi deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal China, Hau Wo (36) dan Qiung Wu (32) pada Rabu (3/2). Melalui Bandara Sultan Taha Jambi via Bandara di Jakarta.
Kasi Teknologi dan Informasi Imigrasi Jambi, Harapan Nasution mengatakan, karena sudah melanggar izin tinggal dan meresahkan masyarakat di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
“Karena tak tahu jelas apa aktivitas selama disana. Bahkan mereka menyalahi izin tinggal yang seharusnya di Jakarta,” katanya, Selasa (2/2).
Keduanya masih ditahan di rumah Detensi Imigrasi di Kota Jambi.
“Berdasarkan pemeriksaan ada indikasi untuk berbisnis usaha kayu, namun tidak ada orang Indonesia sebagai penjamin meraka disana. Mau tidak mau harus kita amankan,” katanya.
Discussion about this post