G12 JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menerima hibah barang milik negara dari Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupa Taman Pedestrian yang berada di kawasan Danau Sipin Kota Jambi.
“Taman dibangun pada tahun 2019 yang bersumber dari APBN dan baru bisa diserahterimakan kepada pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2021 ini,” kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi Azna Legawaty, Selasa (2/2/2021).
Taman Pedestrian Danau Sipin berdiri di atas lahan seluas 13 ribu persegi dan terletak di pinggiran Danau Sipin Kota Jambi. Dana dihabiskan untuk membangun Taman Pedestrian Danau Sipin tersebut sebesar Rp13,81 miliar.
Diharapkan kawasan Danau Sipin Kota Jambi menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang ada di Provinsi Jambi. Selain kawasan Danau Sipin tersebut juga merupakan pusat latihan atlit dayung Provinsi Jambi.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti yang hadir secara virtual pada penyerahan barang milik negara tersebut mengatakan pembenahan dan penertiban tata kelola barang milik negara berkorelasi positif untuk meraih opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan.
Dia meminta Pemerintah Provinsi Jambi lebih optimal dalam memanfaatkan, mengoperasionalkan serta memelihara taman tersebut. Sehingga pelayanan dan pemenuhan sarana dan prasarana dasar penunjang kesejahteraan dan peningkatan perekonomian masyarakat lebih baik.
“Pemindahtanganan barang milik negara menjadi aset milik daerah menjadi perhatian Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR karena dapat berkontribusi terhadap laporan keuangan,” kata Diana Kusumastuti.
Gubernur Jambi Fachrori Umar mengajak seluruh masyarakat untuk dapat menjaga kebersihan, keamanan dan sama sama merawat taman pedestrian tersebut.
“Kita berharap semakin banyak pembangunan dari Kementerian PUPR di Provinsi Jambi, karena Jambi masih sangat membutuhkan pembangunan dan pembenahan di bidang infrastruktur guna mendorong perekonomian dan kemajuan daerah,” kata Fachrori Umar.
Discussion about this post