Gerak12- Sedikitnya 30 orang pengguna jalan diberi sanksi oleh tim gabungan TNI Polri di depan Mako Polsek Pemayung Senin 27/4/2021 dalam giat Operasi Yustisi.
Dari 30 orang pelanggar itu 8 orang diberikan sanksi penindakan fisik, 12 orang teguran lisan dan 10 orang diberikan teguran tertulis. Sanksi tersebut diberikan akibat pengguna jalan melanggar protokol kesehatan(Prokes) Covid-19 yaitu tidak menggunakan masker.
Operasi Yustisi ini melibatkan, 2 Anggota TNI, 10 Anggota Polsek Pemayung, 2 Anggota Sat Pol PP dan Camat Pemayung. Giat berlangsung di depan Mako Polsek Pemayung Jalan Lintas Jambi Muara Bulian KM 36.
Kapolsek Pemayung IPTU Dwiyatno SH,MH Kepada Gerak12.com mengatakan giat Operasi Yustisi ini akan terus digelar dengan tujuan untuk menanamkan kesadaran masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19.
“Kita ketahui saat ini salah satu wilayah di kecamatan dalam Kabupaten Batanghari memasuki zona merah. Artinya peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 dengan mematuhi protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak serta mematuhi aturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pemabasan Kegiatan Masyarakat berskala kecil( PPKM Mikro),” Tutupnya.
Discussion about this post