GERAK12 – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, zona merah bahaya risiko Covid-19 di kabupaten/kota Indonesia meningkat kembali pada pekan ini.
Zona merah meningkat tiga kali lipat dari yang sebelumnya berjumlah 6 kabupaten/kota menjadi 19 kabupaten/ kota. Sementara itu, zona oranye juga meningkat dari 322 kabupaten/ kota menjadi 340 kabupaten/ kota.
“Sangat disayangkan di minggu ini lagi-lagi terjadi penambahan pada zona merah dan zona oranye yang seharusnya selalu kita upayakan agar dapat turun,” kata Wiku saat konferensi pers virtual pada Selasa (27/4/2021).
Adapun peningkatan dari zonasi kuning ke oranye terjadi di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sulawesi Tenggara. Sementara itu, peningkatan zonasi dari oranye ke merah terjadi di kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bali, dan Kalimantan Selatan.
“Saya harap seluruh gubernur dan kepala daerah lain dari wilayah tersebut dapat terus memantau perkembangan zonasi risiko ini dan mengidentifikasi penanganan Covid-19 di daerahnya. Ini adalah perkembangan yang tidak diharapkan,” ungkapnya.
Sementara, zona resiko rendah atau kuning turun menjadi 146 kabupaten/kota, lalu zona hijau atau zona tanpa kasus 8 kabupaten/kota dan tidak terdampak satu kabupaten/kota.
Menurutnya berdasarkan data per Minggu (25/4/2021) sebanyak 40.195 RT, 2.658 desa, dan 133 kabupaten/kota di 24 provinsi telah melaporkan pembentukan posko.
Jika melihat zona merah per Rukun Tetangga (RT) dari 40.150 RT yang sudah dilaporkan, 39.381 RT masuk zona hijau, 732 RT zona kuning, 63 RT zona oranye, dan 19 RT zona merah.
“Sampai saat ini daerah yang memiliki kinerja baik yakni DI Yogyakarta dan Jawa Barat dari aspek jumlahnya posko maupun kinerjanya yang tinggi secara nasional,” kata Prof Wiku.
Kedua provinsi tersebut dianggap memiliki jumlah posko aktif terbanyak dan secara aktif melaporkan capaian dan perkembangan pengendalian Covid-19 di setiap desa atau kelurahan.
Wiku juga meminta pemerintah daerah meningkatkan fungsi posko-posko PPKM mikro agar dapat melakukan pencegahan dan penanganan covid-19 dari satuan terkecil di masyarakat.
“Posko setempat agar menekan kasus aktif sehingga jumlah RT zona merah baik melalui kuratif, rehabilitatif maupun preventif dan promotif,” katanya.
Disebutkan klasifikasi zonasi tingkat RT terbagi atas zona hijau (RT yang nihil kasus), zona kuning (RT dengan 1-2 rumah dengan kasus positif), zona oranye (RT dengan 3-5 rumah kasus positif), dan zona merah (RT dengan lebih dari 5 rumah dengan kasus positif).
“Posko memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Dalam menjalankan fungsinya itu, posko dapat mengacu panduan teknis, pembentukan dan operasional posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Wiku.
Selain itu terdapat sejumlah tantangan, yakni adanya potensi penularan kasus baru antarnegara, serta ancaman mobilitas warga yang mudik saat Hari Raya Idulfitri.
“Untuk mencegah importasi kasus antar daerah bahkan negara, mari semua bahu-membahu. Mari kita tetap terapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan pembatasan mobilitas masyarakat yang diberlakukan pemerintah,” ucap Wiku.
Sumber: BeritaSatu.com
Discussion about this post