Gerak12.com – Kepolisian Resort Batanghari kembali mengingatkan, bagi Perusahaan Batubara yang mempunyai IUP harus menyediakan minyak industri. Untuk itu para sopir Batubara tidak dibenarkan mengisi bahan bakar minyak( BBM) di SPBU.
Disamping itu juga pemilik DO Batubara harus mengikuti Surat Edaran(SE) Gubernur Jambi nomor : 1165/Dishub -3.1/V/2022 Tentang Pengaturan Lalulintas angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi himbauan tertib berlalulintas kepada pemilik DO dan pengemudi kendaraan Truk Batu bara di Kabupaten Batanghari, di kantor Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Rabu (27/07/2022).
“Perusahaan Batu bara yang mempunyai IUP harus menyediakan minyak industri, para sopir Batubara harus mengisi BBM industri dan harus mengikuti aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi.
Ditegaskan Piet, bagi pengemudi Truck Batubara apa bila kedapatan membeli minyak di SPBU alam ditindak tegas.
“Saya sudah menyiapkan dua tempat penindakan yaitu Polsek Muara Tembesi dan Polsek Muara Bulian. Apa bila sopir batu bara ketahuan diam – diam melansir BBM maka akan dikenakan sanksi tindak oidana.” Tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Amelia Siregar memaparkan berkenaan dengan himbauan tertib berlalulintas dan implementasi Surat Edaran Gubernur Jambi tentang pengaturan lalulintas angkutan Batubara di provinsi Jambi.
“Sosialisasi ini juga menghimbau serta teguran kepada para sopir Batubara dan memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan lainnya, agar lebih tertib dan bijak dalam berlalulintas serta mengutamakan keselamatan,” Ujar Amelia.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Kepala Desa, Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV itu dihadiri, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi, Kasat Lantas Polres Batanghari AKP Amelia Siregar, Kasat Narkoba di Wakili AIPDA Yongki Arisandi, Polsek Batin XXIV, Kepala Desa Koto Boyo, Ketua BPD Desa Koto Boyo, Perwakilan Perusahaan Tambang, Pemilik DO dan Tokoh Masyarakat.
Dari hasil sosialisasi dan rapat bersama pelaku usaha, Pemerintah Desa dan Masyarakat disepakati, untuk membuat kantong parkir. Masyarakat akan bekerja sama dengan pemilik DO ataupun pemilik perusahaan untuk membuat kantong parkir selain kantong parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Discussion about this post