Gerak12.com- Bertempat di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, digelar fokus grup diskusi (FGD) terkait sinkronisasi antara Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) dengan Peraturan Pemerintah, Jum’at 29/07/2022.
Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun, Ketua DPRD Beserta anggota, Perwakilan Pemerintah provinsi dan Perwakilan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
“Dalam merancang sebuah Ranperda sedikitnya ada 49 Peraturan Pemerintah dan 6 Peraturan Presiden, yang mesti disingkronisasikan,” Ujar Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun.
Dikatakannya dalam penyusunan Ranperda yang selama ini dilakukan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, sejauh ini DPRD Provinsi Jambi telah menjalankan mekanisme yang berlaku dalam pembentukan Ranperda. Akan tetapi dalam beberapa bulan ke depan DPRD Provinsi Jambi harus merampungkan lima Ranperda Inisiatif, yang saat ini dalam proses penggodokan.
Ranperda itu diantaranya, berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pemanfaatan perhutanan sosial, penyelenggaraan kerja sama daerah. Lalu, penyelenggaraan pesantren serta pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Saya rasa, ini menjadi forum yang sangat bagus dan bisa menjadi contoh bagi provinsi lain,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, dalam merancang Ranperda mesti memperhatikan hierarki aturan. Selain peraturan pemerintah, Undang-undang Cipta Kerja mesti menjadi kerangka acuan pembentukan Perda, memperhatikan beberapa indikator yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Merancang APBD yang muaranya kepada Perda, tentu memperhatikan beberapa hal. Angka kemiskinan, pengangguran, indeks pembangunan manusia, hingga pendapatan per kapita,” jelasnya, sehingga, output dari Perda itu benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Jambi,” Ucapnya.
Discussion about this post