Oleh: Yulfi Alfikri Noer S,IP., MAP
Akademisi UIN STS Jambi
Kekuasaan harus digapai dan dipertahankan, meski harus membuang babetikake tong sampah. Demikian filsuf era Renaisans, Nicollo Machiavelli, berkata dalam salah satu adi karyanya Il Principe (Sang Pangeran).
Subjetivitas saya, dari pilkada ke pilkada sebagai refleksi demokrasi belum dimaknai ideal sebagai ruang resolusi konflik, belum dimaknai radikal, subtansial, sakralkonstitusional.
Pemilukada belum bermakna ruang strategis mensinergikan berbagai kepentingan, mangadumaniskan pemikiran ideal untuk mengelola daerah lima tahun ke depandan fondasi pembangunan berkelanjutan.
Pemilukada kurang lebih dipahami semacam upacara, pesta politik ritual lima tahunan, baliho, spanduk, benner, stiker bertebaran, berserakkan memajang wajah calon-calon bak kontes kecantikan akbar lazimnya pesta, kental dengan nuansa citra yang sama sekali tidak ada kaitan dengan substansi produk pemilukada.
Terpilihnya orang-orang terbaik yang memiliki kualifikasi desainer daerah adalah tujuan mutlak pemilukada. Parameter suksesnya, jujur adilnya, tegaknya hukum pada pemilukada bukan diukur berapa banyak pekerja demokrasi jadi tersangka, berapa komisioner KPU yang dibekukan, berapa orang yang diberhentikan.
Jika punter jadi itu implikasi dari main-main dengan pemilukada, main-main dengan rakyat. Tidak sedikit yang mengkritisi pemilukada kali ini adalah refleksi demokrasi arah, nekad, pragmatis transaksional, berdemokrasi tapi anti demokrasi.
Dangkalnya pemahaman penting dan sakral konstitusionalnya pemilukada, suara rakyatpun menjadi perburuan “salespolitik” . Rakyat jadi ladang transaksional, gadai, jualbeli, ijon-mengijonsuara. Transaksi tidak berakhir di lapangan, di hotel, restoran, rumah makan, di vila atau di gang-gang sempit.
Suara rakyat yang ditransaksikan, dikuntit, ditagih para makelar dan sales politik sampai TPS. Lincah dan terencana, mereka menyelinap berkonspirasi dengan penyelenggara, pekerja demokrasi yang rapuh. Suara yang sudah berbentuk angka tidak sedikit yang dieksekusi, disulap, digelembungkan, dipindahkan, dihilangkan.
Angka deret hitung, kecuali nilai transasi, dianggap tidak bermakna, tidak bernyawa, tidak memiliki sejarah, dan tidak memiliki generasi untuk daerah di masa depan. Angka simbol kepercayaan itu takubahnya barang transaksi 250 ribu 2 juta ditambah sembako per satu suara.
Maka, dilarang prihatin kalau kualitas, intelektualitas, moralitas produk pemiluk adapun menjadi kurang memiliki kualifikasi desainer ke daerahan.
Bahkan boleh jadi tidak sedikit calon terpilih sekedar mewakili sembakonya, mewakili saweranduitnya, representasi premanisme dan intimidasinya. Jika tidak ada ijtihad lain –sebut saja pemungutan suara ulang (PSU) atau kalkulasi politik lain, jangan menyesal jika kemudian kepaladaerah yang terpilih yang sangat berambisi untuk menang, bertransformasi menjadi pengeruk, penggali sumur uang rakyat untuk mengganti biaya kampanye, uang saweran dan meningkatkan kemewahan hidupnya.
Wajib prihatin, kalau nasib pembangunan daerah lima tahun ke depan ditukar 250 ribu-2,5 juta plus sembako. Dan wajib pula di waspadai maraknya politik uang pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi yang akan dilangsungkan di lima kabupaten di 88 tempat pemungutan suara.
Dengan kedok uang zakat, sedekah, THR dan mempolitisasi ibadah sakral tersebut menjadi modus praktikjual-beli suara harus ditolak. Kapolda Jambi Irjen Pol A RachmadWibowo, menegaskan jangan main-main dengan politik uang di PSU Pilgub Jambi nanti.
Yang melakukan politik uang, kita tidak main-main. Pelaku akan kita tangkap, dan langsung kita ekspos kepada media. Ini foto orangnya, ini buktinya. Politik uang dalam pelaksanaan PSU nanti, harus dilawan dengan cara menolak uangnya dan melaporkan pelakunya kepihak berwajib dengan barangbuktinya.
Jika demikian,satu catatan penulis,maka sudah sepatutnya menginduksi masyarakat, sebagai bagian dari penyadaran publik demokrasi untuk menciptakan kesadaran kolektif bahwa politik uang cenderung merugikan lantaran menggerogoti anggaran, menyelewengkan kekuasaan dan menghambat terimplementasikannya good governanceand clean gover nancedan sebagai filosofi dasar bahwa negara berada dalam kedaulatan rakyat.
Para pemilih sendirilah yang hendaknya harus tegas untuk tidak memilih para calon kepala daerah yang menghalalkan segala cara guna melampiaskan syahwat politiknya untuk mendapatkan kekuasaan dengan melakukan politik uang dalam bentuk apapun. Pemilih agar memilih kepala daerah yang sesuai dengan hati nurani, bukan karena trenpolitik dan politik uang.
Kalau mau pemimpin jujur, masyarakat dalam memilih juga harus jujur dan jangan bermimpi punya pemimpin bagus jika suara masyarakat bisa dibeli.
Jika calon pemimpin kepala daerah yang menggunakan cara instan dengan politik uang, maka tak layak untuk dipilih. Karena Politik uang merupakan politik minus ide. Disadari atau tidak,selama ini mereka memperlihatkan ketidakmampuan berpolitik dengan ide dan tidak memiliki integritas moral yang patut di contoh, sebab mereka tak punya gagasan tentang kemajuan daerah untuk diusahakan.
Discussion about this post