GERAK12 – Polisi berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi perempuan di tempat wisata Danau Sipin, Kota Jambi pada 31 Oktober lalu.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, tersangka MRP seorang wanita muda itu ditangkap tim Subdit IV Renakta pada Kamis (4/11) di rumah orangtuanya di Kabupaten Tebo, sekitar jam 5 sore.
“Tersangka MRP ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tebo di rumah orangtuanya, dengan turut mengamankan barang bukti satu buah kantong belanja warna hijau dan satu buah plastik transparan,” ujarya, Sabtu (6/11).
Dia berkata, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka melahirkan bayi tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana tempat indekos yang bersangkutan di RT 22, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanai Pura.
“Usai melahirkan bayi dari hubungan gelap atau tidak resmi itu, tersangka MRP membuang bayi itu pada Minggu, 31 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, yang akhirnya jasad bayi ditemukan oleh warga di bawah kolong jembatan wisata Danau Sipin, kemudian dilaporkan ke polisi,” sebutnya.
Penyidik Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi tersebut, dan dari hasil penyidikan mengetahui pelaku pembuangan bayi yang merupakan ibu bayi sendiri.
Kaswandi mengatakan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.
Anggota Polda Jambi kemudian berkoordiansi dengan anggota polsek di Kabupaten Tebo yang lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka MRP di rumah orangtuanya RT05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Tersangka dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Atas perbuatannya tersangka MRP dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP.
Discussion about this post