Gerak12- Pedagang buah musiman kesal dengan tindakan yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari.
Kekesal itu terjadi saat Penertiban digelar akibat maraknya pedagang musiman yang berjualan di trotoar jalan komplek perkantoran Pemerintah Batanghari. Giat penertiban itu dilakukan pada Jumat 16/07/2021) dengan alasan larangan jualan di atas trotoar pada hari kerja perkantoran.
” Setiap musim durian kami selalu jualan disini dan baru sekarang kami di usir oleh POL-PP Batanghari serta dilarang Jualan pada hari kerja Jam Kantor.”Ujar Bayu salah satu pedagang.
Dikatakannya mereka diusir oleh POL-PP, agar tidak berjualan diatas trotoar jalan perkantoran karena dianggap mengganggu pejalan kaki.
” Kami ko cuma mencari untuk makan, apolagi musim covid 19 ko segalonyo susah.”Tegasnya.
Lebih lanjut tokoh masyarakat di Kecamatan Muara Bulian mengatakan seharusnya pemkab tidak perlu lakukan hal itu, karena mereka dagang diatas trotoar ini hanya musiman dan tidak mengganggu pejalan kaki. ,”Ucap Yadi.
“Pedagang yang ditertibkan itu hanya pedangan musiman, tidak setiap hari dagang diatas trotoar untuk itu pemkab tidak perlu lakukan hal ini.”Tutupnya.(Afr)
Discussion about this post