GERAK12 – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari menggelar rapat lintas komisi bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari, pada Senin (08/03).
Acara yang dihadiri perwakilan sejumlah OPD ini, membahas upaya menggali PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta PBB sector perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB-P3).
Sekretaris Komisi II DPRD Batanghari, Yoghi Firli dalam kesempatan tersebut menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik ndonesia (BPK RI) tahun 2019, terkait banyaknya perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Batanghari yang tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
“intinya tadi kita mempertanyakan temuan BPK itu terkait jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Kita ingin tahu peran Pemkab Batanghari termasuk pemprov dan pusat,” kata Yoghi.
Sementara itu, Pemkab Batanghari berdalih, kesulitan untuk menindaklanjuti temuan karena Sebagian besar perusahaan itu tidak memiliki alamat yang jelas.
“Kita kesulitasn mengejar pihak perusahaan, karena alamat kantornya ada yang di Jakarta,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rijaludin.
Untuk diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019, sebanyak 29 perusahaan tambang di Provinsi Jambi tidak menyetorkan jaminan reklamasi. 72 perusahaan juga tidak menyetorkan jaminan pasca tambang sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2018.
Dari puluhan perusahaan yang bermasalah tersebut beberapa diantaranya melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi di Kabupaten Batanghari.
Discussion about this post