• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Plt.Deputy Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers(Poto Hms KPK)

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Plt.Deputy Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers(Poto Hms KPK)

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Editor: Kms.Supriyadi | Sumber :JC

Kamis, 15 Juni 2023
A A
ShareTweetSendScan

Gerak12.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang jadi Tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja(Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Penetapan Tersangka disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Plt.Deputy Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers bersama Wartawan, Kamis (15/6/2023).

ARTIKELTERKAIT

Formasi CPNS 2024 di Kemhan Jauh Lebih Banyak Dibanding PPPK

Tim Tabur Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Koperasi di Padang

Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

Hasil Seleksi Guru PPPK di Umumkan Paling Lambat 10 Maret

Edy Rahmayadi: Saya Titipkan Sumut Kepada Insan Pers

Pengurus PWI Jambi Disambut Hangat Humas Asian Agri di Kota Medan

“Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020 – 2022,”jelas Firli Bahuri.

Firli Bahuri menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat, KPK kemudian melakukan pengembangan penyelidikan serta memperoleh data dan informasi dari PPATK, BPKP, dan Kementerian Keuangan.

Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 10 orang.

Adapun 10 orang ditetapkan Tersangka yaitu :
1. Priyo Andi Gularso (PAG) Subbagian Perbendaharaan/PPSPM
2. Novian Hari Subagio (NHS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Lernhard Febian Sirait (LFS) Staf PPK
4. Abdullah (A) Bendahara Pengeluaran
5. Christa Handayani Pangaribowo (CHP) Bendahara Pengeluaran
6. Haryat Prasetyo (HP) PPK
7. Beni Arianto (BA) Operator SPM
8. Hendi (H) Penguji Tagihan
9. Rokhmat Annashikhah (RA) PPABP
10. Maria Febri Valentine (MFV) Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi

“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan kepada 9 orang Tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,”ujar Firli Bahuri.

Firli menyampaikan Tersangka RA, HP, PAG, NHS, BA, dan H di tahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tersangka CHP, MF, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Tersangka LFS di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Sedangkan Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan PB IDI

Konstruksi Perkara, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Kinerja dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00, selama Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni Tersangka LFS dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi diantaranya : Pengkondisian Daftar Rekapitulasi Pembayaran dan Daftar Nominatif.

Dimana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar “Dana diolah untuk kita-kita dan aman”• ‘’Menyisipkan’’ nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.

Pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan. Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 (Satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh tiga rupiah), namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.

Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka sebagai berikut:
1. Priyo Andi Gularso (PAG) sebesar Rp4,75 Miliar
2. Novian Hari Subagio (NHS) sebesar Rp1 Miliar
3. Lernhard Febian Sirait (LFS) sebesar Rp10,8 Miliar
4. Abdullah (A) sebesar Rp350 Juta
5. Christa Handayani Pangaribowo (CHP) sebesar Rp2,5 Miliar
6. Haryat Prasetyo (HP) sebesar Rp1,4 Miliar
7. Beni Arianto (BA) sebesar Rp4,1 Miliar
8. Hendi (H) sebesar Rp1,4 Miliar
9. Rokhmat Annashikhah (RA) sebesar Rp1,6 Miliar
10. Maria Febri Valentine (MFV) sebesar Rp900 juta

Bahwa uang yang diperoleh para Tersangka tersebut kemudian diduga digunakan diantaranya untuk keperluan sebagai berikut :
1. Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar
2. Dana Taktis untuk operasional kegiatan kantor
3. Keperluan pribadi diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, serta logam mulia

Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar,
.
“Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud,”kata Firli Bahuri

Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.8.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat dan kementerian/lembaga terkait yang telah mendukung proses penanganan perkara ini. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas, demi keadilan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,”ucapnya

Firli Bahuri menegaskan KPK sekaligus mengingatkan, bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlakusebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan.

Previous Post

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pemkab Batanghari Teken MOU Bersama Tanoto Foundation

Next Post

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Next Post

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Wagub Sani Harap Kampung Wisata Baselang Bakung Jaya Raih Prestasi di Ajang ADWI 2023

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Jambi

Warga Pematang Jering Tenggelam Tersengat Listrik Lampu Kerambah

Gubernur Al Haris Akan Siapkan Graha Ekonomi Kreatif dan UMKN Provinsi

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

by Redaksi
Sabtu, 25 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri pembukaan  Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) Ke-XXII Tingkat Kabupaten Muaro...

Read more
SEREMONI

Hj. Hesti Haris Saksikan Penganugerahan Gelar Adat kepada Bupati Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri dan menyaksikan secara langsung prosesi Penganugerahan...

Read more
SEREMONI

Pro Jambi Tangguh Hadir di Tanjab Timur, 51 Keluarga Nikmati Rumah Baru dari Gubernur Al Haris

by Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyerahkan secara simbolis bantuan 51 unit rumah program Bedah Rumah Pro...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Ajak Bupati/Wali Kota Bangun Daerah dengan Semangat Kebersamaan dan Inovasi

by Redaksi
Minggu, 12 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, tantangan Kepala Daerah saat ini dalam membangun cukup berat dengan adanya...

Read more
SEREMONI

Hesti Haris Hadirkan Sarapan Murah Rp3.000 untuk Masyarakat

by Redaksi
Jumat, 10 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Ketua Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris)...

Read more
SEREMONI

Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi pada Rapat Nasional Penanganan Sumur Minyak Masyarakat

by Redaksi
Kamis, 9 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan...

Read more
SEREMONI

Sekda Sudirman Harap STQH Lahirkan Generasi Muda Unggul dan Berakhlak Mulia

by Redaksi
Rabu, 8 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH berharap melalui kegiatan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadist (STQH) ini,...

Read more
SEREMONI

Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD

by Redaksi
Selasa, 7 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus

by Redaksi
Sabtu, 4 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, kegiatan lomba cerdas cermat yang diselenggarakan memiliki makna strategis. Pertama,...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti

by Redaksi
Sabtu, 4 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., secara resmi mengukuhkan sebanyak 278 siswa baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.