Gerak12.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang jadi Tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja(Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020 – 2022.
Penetapan Tersangka disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Plt.Deputy Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers bersama Wartawan, Kamis (15/6/2023).
“Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020 – 2022,”jelas Firli Bahuri.
Firli Bahuri menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat, KPK kemudian melakukan pengembangan penyelidikan serta memperoleh data dan informasi dari PPATK, BPKP, dan Kementerian Keuangan.
Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 10 orang.
Adapun 10 orang ditetapkan Tersangka yaitu :
1. Priyo Andi Gularso (PAG) Subbagian Perbendaharaan/PPSPM
2. Novian Hari Subagio (NHS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Lernhard Febian Sirait (LFS) Staf PPK
4. Abdullah (A) Bendahara Pengeluaran
5. Christa Handayani Pangaribowo (CHP) Bendahara Pengeluaran
6. Haryat Prasetyo (HP) PPK
7. Beni Arianto (BA) Operator SPM
8. Hendi (H) Penguji Tagihan
9. Rokhmat Annashikhah (RA) PPABP
10. Maria Febri Valentine (MFV) Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi
“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan kepada 9 orang Tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,”ujar Firli Bahuri.
Firli menyampaikan Tersangka RA, HP, PAG, NHS, BA, dan H di tahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tersangka CHP, MF, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Tersangka LFS di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Sedangkan Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan PB IDI
Konstruksi Perkara, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Kinerja dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00, selama Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni Tersangka LFS dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi diantaranya : Pengkondisian Daftar Rekapitulasi Pembayaran dan Daftar Nominatif.
Dimana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar “Dana diolah untuk kita-kita dan aman”• ‘’Menyisipkan’’ nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
Pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan. Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 (Satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh tiga rupiah), namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.
Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka sebagai berikut:
1. Priyo Andi Gularso (PAG) sebesar Rp4,75 Miliar
2. Novian Hari Subagio (NHS) sebesar Rp1 Miliar
3. Lernhard Febian Sirait (LFS) sebesar Rp10,8 Miliar
4. Abdullah (A) sebesar Rp350 Juta
5. Christa Handayani Pangaribowo (CHP) sebesar Rp2,5 Miliar
6. Haryat Prasetyo (HP) sebesar Rp1,4 Miliar
7. Beni Arianto (BA) sebesar Rp4,1 Miliar
8. Hendi (H) sebesar Rp1,4 Miliar
9. Rokhmat Annashikhah (RA) sebesar Rp1,6 Miliar
10. Maria Febri Valentine (MFV) sebesar Rp900 juta
Bahwa uang yang diperoleh para Tersangka tersebut kemudian diduga digunakan diantaranya untuk keperluan sebagai berikut :
1. Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar
2. Dana Taktis untuk operasional kegiatan kantor
3. Keperluan pribadi diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, serta logam mulia
Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar,
.
“Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud,”kata Firli Bahuri
Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.8.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat dan kementerian/lembaga terkait yang telah mendukung proses penanganan perkara ini. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas, demi keadilan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,”ucapnya
Firli Bahuri menegaskan KPK sekaligus mengingatkan, bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlakusebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan.
Discussion about this post