Gerak12.com- Kepala Pusat Penerangan Hukum( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme dengan tuntutan 8 Tahun Penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan digelar pada Senin 14 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 Maret 2022 mendatang dengan agenda Pledoi/Nota Pembelaan dari Terdakwa Munarman dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Dikatakan Dr. Ketut Sumedana sebagaimana dalam Siaran Pers yang diterima Gerak12.com
Nomor: PR 390/066/K.3/Kph.3/03/2022,
Amar tuntutan terhadap terdakwa Munarman, sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Munarman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Terorisme” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa Munarman dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
















Discussion about this post