• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Wakajati dan Aspidum (Poto Supri G12)

Wakajati dan Aspidum (Poto Supri G12)

Kajati Jambi Setujui Penghentian Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Penulis: Kms.Supriyadi

Senin, 11 Juli 2022
A A
ShareTweetSendScan

Gerak12.com- Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan ekspose penghentian 2 perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif secara virtual, di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin 11/07/2022.

Dua perkara pidana yang dihentikan dengan keadilan restoratif tersebut, dapat di setujui oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bambang Gunawan, pada perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Batanghari dan Kejaksaan Negeri Tebo.

ARTIKELTERKAIT

Ketua PWI Jambi Siapkan Beberapa Usulan Hadapi Kongres PWI di Bandung

Ketua PWI Jambi Siapkan Beberapa Usulan Hadapi Kongres PWI di Bandung

4 Perusahaan di Tanjab Barat Diduga Lakukan Ilegal Mining, Puluhan Masyarakat Demo ke Kantor ESDM Provinsi Jambi

PWI Jambi Gelar Buka Bersama, Berikut Rangkaian Kegiatannya

PWI Jambi Akan Gelar UKW Pada Bulan Juli Mendatang Untuk Dua Jenjang

Mama Muda Kirim Karangan Bunga ke Mapolda Jambi

Adapun perkara yang dihentikan itu yakni kasus pencurian Pasal 362 KUHP dengan tersangka Rubianto alias Robin dari Kabupaten Batanghari dan Syafril alias Aril Bin Maksum dari Kabupaten Tebo.

Giat ekspose digelar langsung dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, dihadiri oleh para Kepala kejaksaan Negeri yang memohon RJ.

Dalam kesempatan paparan pertama Kajari Batanghari Sugih Carvalho menyampaikan kronologis perkara atas nama Tersangka Rubianto yang pada hari Minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 16.30 WIB saat Tersangka masuk rumah Saksi Sukinah RT. 08 Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari tanpa curiga, malu dan ragu diperbolehkan masuk ke rumah korban karena Tersangka anak buah saksi Sukinah di usaha Bangsal Batu Bata.

Saat masuk kerumah Sukinah ini, Tersangka melihat 1 (satu) buah dompet warna pink berisi uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), KTP, KIS, dan STNK Sepeda Motor YAMAHA MIO 125 CC AN. SUKINAH, 1 (satu) buah Handphone OPPO A5s warna biru, dan 1 (satu) buah Handphone NOKIA Senter warna biru yang terletak di atas meja kaca. Kemudian Tersangka mengambil barang-barang tersebut dan tersangka masukkan ke dalam tas milik tersangka.

Saat hendak keluar rumah terdapat 1 (satu) unit sepeda motor YAMAH MIO warna putih milik Saksi beserta 1 (satu) buah kunci kontak yang masih terpasang di sepeda motor sehingga Tersangka membawa kabur ke Paal 22 Muaro Jambi guna mencari pekerjaan baru dan menjual barang hasil curiannya. Dalam berkas perkara hasil pencurian tersebut dipergunakan Tersangka untuk biaya berobat istri dan sisanya untuk memenuhi kehidupan keluarganya di kampung.

Selanjutnya paparan kedua dari Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menyampaikan kronologis perkara atas nama Tersangka Syafril yang pada hari Selasa, 03 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB tepatnya di saat berteduh di depan Toko Buah yang beralamat di Desa Sungai Aro Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo yang sambil menghadap kearah jalan Lintas kemudian melihat 1 (satu) unit Hp merk realme 7i milik Saksi Yuyun yang disimpan di laci dashboard sebelah kiri korban.

Karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat maka Tersangka mengikuti korban dengan mengendarai Motor Honda Beat warna putih No.Pol. BH 5484 CT milik kakak Tersangka yang bernama FAHRUL ROZI.

Selang 10 menit perjalanan saat berada didepan makam Desa Sungai Aro Tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Yuyun dan dengan cepat langsung mengambil 1 (satu) unit Hp merk realme 7i dan secara reflek Korban Yuyun menarik krah baju Tersangka sehingga berdua sama-sama terjatuh.

Atas paparan dua kasus tersebut JAM Pidum Dr. Fadhil Zumhana memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif.

Diakhir Ekspose Plt, Kajati Jambi Dr. Bambang Gunawan memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Kepada Kajari Batanghari dan Kajari Tebo segera diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Perja No.15 Tahun 2020” tegas Bambang.

Previous Post

Susun Agenda Dewan, Ketua DPRD Anita Yasmin Pimpin Rapat Bamus

Next Post

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Nota Pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2021

Next Post
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani saat paripurna(Poto Supri G12)

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Nota Pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2021

Gubernur Jambi Al Haris sampaikan nota pengantar pertanggung jawaban APBD 2021(Poto Supri G12)

Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2021

Bupati Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD Dalam Paripurna DPRD Batanghari

Bupati Batanghari M Fadhil Arief(Poto Shelly G12)

Terkait Dengan Pinjaman Daerah, Ini Penjelasan Fadhil Arief

Paripurna DPRD Provinsi Jambi saat berlangsung(Poto net G12)

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza Pimpin Paripurna Pandangan Umum Fraksi

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12 - Pemerintah Provinsi Jambi memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan menggelar upacara yang berlangsung khidmat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis...

Read more
MOTIVASI

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12- Maxim Indonesia bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sukses menyelenggarakan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN untuk pertama kalinya di Kota Jambi,...

Read more
SEREMONI

Ariansyah Apresiasi Ekspor Kopi Jambi ke Pakistan, Nilai Perdagangan Ditargetkan Rp18 Miliar

by Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026
0

Gerak12- Upaya memperluas pasar ekspor kopi Jambi kembali menunjukkan hasil positif. PT Alko Sumatra Kopi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)...

Read more
SEREMONI

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

by Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Al Haris dampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

by Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Bukit Tengah di Kerinci

by Redaksi
Minggu, 5 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukit Tengah...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh

by Redaksi
Sabtu, 4 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH yang bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam kembali mendapat gelar adat kehormatan dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Bangsa dan Daerah

by Redaksi
Rabu, 1 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan di Lapangan Garuda...

Read more
SEREMONI

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

by Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengukuhkan Zulherizal sebagai Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Provinsi Jambi,...

Read more
SEREMONI

Hj Hesti Haris Hadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin ke-5

by Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2026
0

Gerak12- Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin Jambi ke-5 Tahun...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.