Gerak12.com- Kepala Kejaksaan tinggi Jambi Sapta Subrata disematkan Pin dan Keris oleh Ketua Lembaga Adat Melayu(LAM) Jambi Hasan Basri Agus, pada acara peresmian Rumah Perdamaian Adhyaksa Provinsi Jambi, Minggu 12/06/2022.
Penyematan Pin dan Keris itu sebagai simbol sakral penganugerahan Sapta Subrata sebagai warga kehormatan Lembaga Adat Melayu Jambi.
Penganugerahan Warga kehormatan Lembaga Adat Melayu Jambi itu, sekaligus dilaksankan peresmian Rumah Perdamaian Adhyaksa di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi Jl. HM Yusuf Singedekane Kota Jambi.
Peresmian Rumah Perdamaian itu ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan tinggi Jambi Sapta Subrata. Sebelumnya rumah restorative justice telah diresmikan di 11 kabupaten kota se-provinsi Jambi, hal ini sebagai langkah komprehensif untuk menerapkan pola keadilan restoratif bagi masyarakat.
“Rumah-rumah restoratif justice dapat menjadi tempat bertemu dan mencari titik penyelesaian atas perkara yang terjadi, yang akhirnya tidak sampai perkaranya di tingkat Kejaksaan.” Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata, Minggu 12/06/2022.
Restoratif justice sejatinya merupakan suatu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan proses dialog dan mediasi antara mereka yang terlibat,”Kata Kajati Jambi.
Sementara itu Ketua LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus menyampaikan, rumah perdamaian ini diharapakan dapat menjadi solusi penyelesaian konflik secara damai, yang melibatkan peran lembaga adat tiap daerah.
” Saya harap dalam penyelesaian konflik secara damai,melibatkan peran serta lembaga adat,” Ujar HBA
Acara penganugerahan warga kehormatan lembaga adat Melayu dan peresmian rumah adhyaksa Provinsi Jambi itu ,turut dihadiri Wakajati Jambi Bambang Gubawan, Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji dan Asisten Pengawasan Eko Bambang Marsudi.
Discussion about this post