Gerak12- Pelaksanaan tender 3 proyek Puskesmas yang telah diumumkan pemenang, menuai kritikan keras dari Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Batanghari Aminuddin. Pasalnya proses tender yang dilakukan itu dinilai cacat hukum.
Hal itu disampaikan Aminuddin selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra saat hearing Komisi II bersama pihak UKPBJ Pemda Batanghari di ruang Banggar DPRD Rabu 18/8 2020.
” 13 Paket kegiatan Pada Dinas PDK dibatalkan dan dilaksanakan tender ulang, berkenaan ada kesalahan dokumen yang tidak sesuai dengan Permen Naker No 8 Tahun 2020. Sementara 3 Proyek pada Dinas Kesehatan tetap dilaksanakan hingga saat ini telah dilakukan tanda tangan kontrak kerja padahal memiliki rujukan yang sama.” Ujar Aminuddin.
Dikatakan Ketua Fraksi Partai Besutan Prabowo Subianto ini, Kepala Inspektorat Batanghari Mukhlis selaku Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah(APIP) sebelumnya telah menyampaikan agar 3 Proyek Puskesmas itu dibatalkan dan dilakukan tender ulang. Ada apa 3 proyek Puskesmas itu tetap dilanjutkan.
” Pada saat hearing tadi Pak Mukhlis sudah menyampaikan, bahwa dirinya telah meminta kepada UKPBJ untuk membatalkan tender 3 proyek itu tetapi tetap dilanjutkan. DPRD Selaku lembaga pengawasan tidak akan diam terkait persoalan ini, dan akan kita tindak lanjuti.” Tuturnya.
Secara tegas Aminuddin menuturkan, Proses tender 3 Mega Proyek pada Dinas Kesehatan yakni Puskesmas Mersam senilai 8 Miliar, Puskesmas Selat 6,7 Miliar dan Puskesmas Penerokan senilai 7,7 Miliar berbuntut panjang atas laporan surat yang diterima dari Gabungan 6 LSM yang menduga adanya indikasi persengkongkolan UKPBJ dengan pemenang tender.
” Kesalahan patal yang dilakukan pihak UKPBJ pertama melaksanakan tender yang tidak merujuk syarat dokumen sebagaimana diatur dalam Permen Naker 8 tahun 2020, seharusnya dibatalkan dan tender ulang. Yang kedua telah memenangkan 2 Perusahaan yang melibihi SKP atau lebih dari 5 Paket berjalan/berkontrak sebagaimana diatur dalam Permen PUPR 14 Tahun 2020, dan diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa. Saya punya datanya. Sudah saya sampaikan kepada Pokja atau ULP Jangan sampai mencoreng nama baik Bupati Fadhil Arief akibat ulah ULP dalam persoalan ini.” Sebut Amin
Terpisah Ketua DPW PEKAT I Jambi Adean Teguh menyampaikan, dirinya telah menyurati LKPP dan Pemerintah daerah Batanghari untuk menindak lanjuti atas indikasi persengkongkolan pihak UKPBJ.
“Saya sudah diapangil Kepala Inspektorat untuk memberikan keterangan pada Rabu 18/8 2020 yang sebelumnya telah mediasi bersama Sekda Batanghari, Asisten, Pokja untuk menyampaikan pernyataan aksi pada Kamis tanggal 12 Agustus kemarin sudah ada berita acaranya. Perkara ini tetap kita kawal terus sampai proses hukum. Dalam waktu dekat kami akan lakukan aksi demo ke Kejaksaan Tinggi Jambi terkait persoalan ini” Ujar Teguh.
Discussion about this post