GERAK12 – Polisi menetapkan seorang tersangka sebagai pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta dugem perpisahan siswa SMAN 1 di aula kantor Bupati Tanjung Jabung Barat.
“Berinisial RC yang berprofesi sebagai penyelenggara acara atau even organizer (EO) telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres setempat, AKBP Guntur Saputro, Senin (12/4).
Tersangka RC bakal dijerat dengan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Guntur mengatakan dalam kasus ini sudah memeriksa 40 orang saksi terdiri dari siswa dan pihak EO sebagai panitia.
Penetapan tersangka dilakukan Minggu (11/4) sekitar pukul 23.00 WIB usai melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi dan terkait hal itu sudah dikeluarkan surat penahanan terhadap bersangkutan.
“Saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Tanjungjabung Barat. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara tujuh tahun dan menurutnya hal itu sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Discussion about this post