GERAK12 – Hasil penyidikan Polres Karanganyar terkait peredaran uang palsu di Colomadu menyeret dua lagi tersangka. Polisi juga mendapati cetakan uang palsu tak begitu mulus dan memiliki tujuh nomor seri identik.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pengedar uang palsu asal Pancoran, Jakarta Selatan, IS (40) pada Senin (5/4).
Bermodus membeli rokok, IS berhasil mendapat uang asli kembalian uang palsu yang dibelanjakannya di sebuah warung kelontong.
Selama sepekan berbelanja dengan upal, IS berhasil mendapat untung besar. Ia tertarik melakukan tindak kriminal itu setelah berbincang dengan teman-temannya.
Dari IS, polisi mendapat informasi keterlibatan SBH (32), warga Desa Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, dan VC (24) warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
SBH ditangkap pada Selasa (6/4) pukul 17.00 WIB di salah satu kafe wilayah Colomadu. Sedangkan VC ditangkap pada Sabtu (10/4) pukul 23.00 WIB di rumahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tiga tersangka itu. Status ketiga tersangka tersebut adalah pengedar uang palsu. IS dan SBH membeli uang palsu dari VC.
Uang palsu yang diedarkan ketiganya sangat mirip asli. Jika tak jeli, orang awam mengira cetakan itu asli. Namun ada kualitas kurang sempurna pada bahan dan permukaan kertas. Lagipula, cetakan upal memiliki lebih dari satu identik nomor seri.
“Ada sampai tujuh nomor seri. Barang buktinya 22 lembar kertas 100.000 dan 29 lembar kertas 50.000 senilai 3.650.000. Itu dari tersangka IS,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla kepada wartawan dalam gelar barang bukti peredaran upal di Mapolres, Rabu kemarin (21/4).
Polisi juga menyita dua paket uang palsu yang siap diedarkan. Satu paket berisi 20 lembar kertas 100.000 akan dikirim ke Tangerang. Satu paket lagi berisi 10 lembar kertas 100.000 akan dikirim ke Kabupaten Sidoarjo. Pengiriman dilakukan tersangka dengan jasa ekspedisi.
Polisi menjerat IS dan SBH dengan Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Mereka diancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp50 miliar.
Satu tersangka lain, VC, terancam Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 84 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp50 miliar.
Sumber: Gatra
Discussion about this post