GERAK12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2021-2024 dilaksanakan Kamis, 27 Mei 2021.
Setelah perayaan Idul Fitri. Dimana lebaran 2021 jatuh pada 12 Mei 2021, sementara itu libur Lebaran 2021 jatuh pada 13 dan 14 Mei 2021.
Penetapan PSU dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi 10/PP.01.2-KPT/15/Prov/IV/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pilgub Jambi tertanggal 6 April 2021.
SK tentang penetapan hari, tanggal, waktu dan tempat PSU pasca putusan Mahkamah Konsitusi Pilgub Jambi itu ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan.
Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan menyebutkan, dalam pelaksanaan PSU sesuai putusan MK pihaknya juga mengeluarkan SK nomor 11/PL.02.6-Kpt/15/Prov/IV/2021.
Tahapan PSU akan dimulai 12 April 2021, dengan agenda perencanaan program dan anggaran. Setelah itu pada 20 Mei 2021 dilaksanakan peraturan penyelenggaraan PSU.
KPU juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat mulai 13 April sampai 26 Mei 2021. Di waktu bersamaan dilakukan pula bimbingan teknis bagi PPK, PPS dan KPPS.
Hasil PSU akan diumumkan pada 3 – 11 Juni 2021. Pengumuman dilakukan di kantor KPU Provinsi Jambi dan laman website KPU.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS yang diikutsertakan Tiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jambi. 88 TPS tersebut terdapat di empat kabupaten di Jambi yakni 59 TPS di Muaro Jambi, 7 TPS di Kerinci, 7 TPS di Batanghari, 14 TPS di Tanjung Jabung Timur dan 1 TPS Sungai Penuh.
DPT itu berjumlah 29.278 dengan partisipasi berjumlah 18.868 orang. Sedangkan suara yang sah berjumlah 17.539. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), suara sah di puluhan TPS ini sudah dibatalkan.
“Kami sampaikan suara yang di 88 TPS yang itu dinolkan untuk seluruh pasangan calon. Yang ikut PSU itu ketiga paslon,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, belum lama ini.
Dari pembatalan tersebut suara yang masih sah kini berjumlah 1.549.673 suara. Dengan rincian, paslon gubernur Jambi nomor urut 1 Cek Endra- Ratu Munawaroh memegang 579.028 suara.
Paslon gubernur Jambi nomor urut 2 petahan Fachrori Umar-Syafril Nursal memegang 381.334 suara, dan paslon gubernur Jambi nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani memegang suara sebanyak 589.311.
“Selisih suara paslon gubernur nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3, yakni berjumlah 10.283 suara,” ujarnya.
Discussion about this post