• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Ihsan Yunus. Foto: Net

Ihsan Yunus. Foto: Net

Adik Anggota DPR Dapil Jambi Bantah Atur Paket Bansos Covid-19

Sumber: republika

Jumat, 2 April 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Adik anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jambi, Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram mengaku pernah mendatangi dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Pertemuannya dengan dua pejabat Kemensos itu, guna menawarkan goodie bag untuk proyek bansos Covid-19.

Hal itu diungkapkan Ikram saat bersaksi dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, di Pengadilan Tipikor Jakarta, belum lama ini.

ARTIKELTERKAIT

BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Pererat Silaturahmi Jelang Idul Fitri

Perkuat Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsolidasi ke Inspektorat DKI Jakarta

Ketua DPRD Jambi Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Dua pejabat yang didatangi Ikram itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Corona, Matheus Joko Santoso yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

“Pernah (bertemu Matheus Joko Santoso), satu sampai dua kali saya waktu itu nawari goodie bag, nggak jadi. (Pertemuan) kedua saya masih tawari goodie bag lagi, nggak jadi juga,” ujar Ikram.

Jaksa KPK Nur Aziz lalu menanyakan kepada Ikram alasan ditolaknya goodie bag miliknya. Namun, Ikram tidak mengetahui alasan secara pasti.

“Apa alasannya ditolak?” tanya Jaksa.

“Tidak tahu, ” jawabnya.

Jaksa lalu menanyakan kepada Ikram apakah juga pernah bertemu Adi Wahyono. Kepada Jaksa, Ikram mengaku dua kali bertemu Adi Wahyono.

“Pernah dua kali. Saya ke Kemensos saya cari tahu, saya tawari goodie bag juga, ” jawabnya.

Jaksa lalu mencecar Ikram apakah kedatangannya ke Kemensos berkaitan dengan pengaturan kuota bansos Ihsan Yunus. Kepada Jaksa Ikram membantahnya.

“Apakah kedatangan Saudara di Kemensos terkait paket-paket milik Ihsan Yunus?” tanya jaksa.

“Tidak Pak,” jawabnya.

Ikram juga mengaku tidak tahu menahu terkait proyek bansos. Dia juga menyebut tidak pernah mengatur paket bansos Covid-19 di Kemensos.

“Saudara bersama Yogas (operator Ihsan Yunus) mengatur paket (bansos) milik Ihsan Yunus?” tanya jaksa lagi.

“Tidak, tidak benar,” ujarnya.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara, Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Previous Post

Namanya Disebut dalam Surat Pelaku Teror Mabes Polri, Ahok: Terserah Saja

Next Post

Kejiwaan Pemuda Bacok Ayah Kandung hingga Tewas, Polisi: Ditanya Nama Saja Berubah-ubah

Next Post
Ilustrasi/Net

Kejiwaan Pemuda Bacok Ayah Kandung hingga Tewas, Polisi: Ditanya Nama Saja Berubah-ubah

Ilustrasi bayi/Net

Tim Dokter Selamatkan Bayi Laki-laki Langka Lahir dengan Tiga Penis

Ilustrasi penangkapan teroris oleh Densus 88/Net

Densus 88 Geledah Rumah Pedagang Soto, Ketua RT: Nggak Tertutup Banget

Moeldoko sebagai Ketua Partai Demokrat terpilih versi KLB Deli Serdang/Net

Kubu Moeldoko Melawan: Kami Optimistis Akan Menang di PTUN

Gadis Muda Ini Tak Berkutik Dibekuk Polisi Usai Rayakan Pesta Ulang Tahun

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12 - Pemerintah Provinsi Jambi memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan menggelar upacara yang berlangsung khidmat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis...

Read more
MOTIVASI

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12- Maxim Indonesia bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sukses menyelenggarakan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN untuk pertama kalinya di Kota Jambi,...

Read more
SEREMONI

Ariansyah Apresiasi Ekspor Kopi Jambi ke Pakistan, Nilai Perdagangan Ditargetkan Rp18 Miliar

by Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026
0

Gerak12- Upaya memperluas pasar ekspor kopi Jambi kembali menunjukkan hasil positif. PT Alko Sumatra Kopi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)...

Read more
SEREMONI

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

by Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Al Haris dampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

by Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Bukit Tengah di Kerinci

by Redaksi
Minggu, 5 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukit Tengah...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh

by Redaksi
Sabtu, 4 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH yang bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam kembali mendapat gelar adat kehormatan dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Bangsa dan Daerah

by Redaksi
Rabu, 1 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan di Lapangan Garuda...

Read more
SEREMONI

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

by Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengukuhkan Zulherizal sebagai Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Provinsi Jambi,...

Read more
SEREMONI

Hj Hesti Haris Hadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin ke-5

by Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2026
0

Gerak12- Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin Jambi ke-5 Tahun...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.