Gerak12.com- Dalam penyelesaian konflik antara petani Desa Batu Sawar, yang tergabung dalam Koperasi Citra Batu Sawar Permai dengan PT Adi Mulio Palmo Lestari(APL), tim terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari merekomendasikan untuk menetapkan status lahan yang berkonflik bersama PT APL menjadi status Quo.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Terpadu pada hari Rabu 09/02/2022 yang digelar di Aula Kantor Kesbang Pol Kabupaten Batanghari.
Penetapan status Quo yang direkomendasikan tim terpadu itu bertujuan agar mempercepat proses penyelesaian sengketa antara petani Desa Batu Sawar dengan pihak PT APL.
Untuk luasan lahan yang dihentikan aktifitas bagi perusahaan dan petani yang berkonflik yakni lahan yang di klaim milik Ilyas 38 Hektar, Lahan yang diklaim milik Abdul Khalik 47 Hektar dan 98 Wilayah Konflik lainnya.
Menanggapi keputusan tim terpadu, Fahmi dari pihak manajemen PT. APL menolak atas keputusan status Quo oleh tim terpadu dengan alasan, berpegang teguh dengan MOU yang ditanda tangani Bupati dan pertimbangan kesehatan sawit.
” Saya juga petani menolak keputusan satatus Quo.Dalam MOU sudah tertuang bahwa status Quo dapat dilakukan bila ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dan atas nama perusahaan saya menolak keputusan ini dan tidak mau menanda tangani berita acara ini,” Ujar Fahmi.
Abdul Halik selaku Kepala Desa Batu Sawar, dan selaku pemilik lahan yang berkonflik dengan PT APL menyetujui atas keputusan tim terpadu dan langkah langkah yang diambil dalam proses mediasi penyelesaian konflik antara petani dengan pihak perusahaan.
” Berdasarkan hasil pengukuran sebelum menanda tangani surat penyerahan lahan ke PT APL, lahan yang saya miliki seluas 79 hektar. Dan saya alihkan seluas 30 hektar. Dan 47,9 Hektar yang bermitra dengan perusahaan. Namun sampai saat ini lahan yang saya mitrakan belum pernah menerima hasil sesuai surat perjanjian kerjasama bagi hasil tahun 2011 dengan alasan perusahaan lahan tersebut tumpang tindih.” Ungkap Halik.
Dikatakan Halik lahan yang dimitrakannya dengan perusahaan sudah produksi sejak tahun 2016 namun Bagi hasil lahan itu sampai saat ini belum pernah diterima sekalipun.
“Saya mau tahu dengan siapa lahan itu tumpang tindih. Kenapa baru saat ini pihak perusahaan menyampaikan lahan itu tumpang tindih. Padahal saat membuka lahan itu tidak ada masyarakat yang komplin, koq sekarang baru PT APL mengatakan lahan saya tumpang tindih,” Sebut Halik.
Mahyudin selaku pendamping Koperasi Citra Batu Sawar Permai menjelaskan, ada sebuah kejanggalan alasan pihak perusahaan PT APL tidak memberikan bagi hasil kebun, sebagaimana tercantum dalam MOU antara Petani atas nama Halik dan Ilyas dengan alasan lahan tersebut tumpang tindih.
” Kita berharap tim terpadu fokus dalam penyelesaian konflik ini. Status Quo ini adalah langkah kongkrit untuk mempercepat proses penyelesaian. Kita minta pihak PT APL Tampilkan alas hak dengan siapa yang tumpang tindih, lengkapi dengan titik koordinat dan peta, biar jelas objek mana yang disoal,” Sebut Mahyudin.
Lebih lanjut Mahyudin Menjelaskan ada sebuah kejanggalan dugaan terjadinya Manipulasi data yang dimiliki perusahaan, salah satunya objek lahan yang dimiliki atas nama Rojali warga Desa Batu Sawar telah di Jual belikan kepada Halik berdasarkan surat jual beli pada tanggal 14 Mei 2004 seluas 1,7 Ha dan Rojali meninggal dunia pada tahun 2010. Anehnya ada rekapan lahan koperasi kepada PT APL, Pengukuran lahan dan Nomor Persil pada tanggal 14 November 2012.
Adapun keputusan rapat yakni, tim terpadu PKS Kabupaten Batanghari akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan di lahan yang berkonflik, untuk jadwal agendakan secepatnya. Selanjutnya dilahan yang berkonflik direkomendasikan untuk status Quo.
Kepala Kantor Kesbang Pol Batanghari selaku Sekretaris Timdu PKS Batanghari menyampaikan keputusan rapat Timdu akan disampaikan kepada Bupati Batanghari.
” Kita akan membuat surat kepada pak Bupati untuk membentuk tim pengukuran dan melakukan pengecekan lahan di wilayah berkonflik, agar persoalan ini cepat selesai,” Sebut Ansori.
Discussion about this post