Gerak12.com- Koperasi Citra Batu Sawar Permai, Desa Batu Sawar Kecamatan Maro Sebo Ulu melaporkan PT Adimulia Palmo Lestari kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari. Dalam laporan itu bahwa PT. APL tidak memenuhi perjanjian kerjasama kemitraan yang dibuat pada tahun 2011 lalu bersama anggota kelompok tani.
Hal itu tertuang sebagaimana surat laporan Koperasi Citra Batu Sawar Permai bernomor 17/KCBPSP/XI/2021 Tentang permohonan mediasi penyelesaian perselisihan kemitraan dan penyelesaian konflik lahan tertanggal 25 November 2021.
Dalam surat perjanjian kerjasama yang disepakati antara Koperasi Citra Batu Sawar Permai bersama PT. Adimulia Palmo Lestari tanggal 01 November 2011, Tentang pembangunan dan pengelolaan kebun Kelapa Sawit pola kemitraan bagi hasil, bahwa bagi hasil kebun di sepakati 50:50 dari nilai jual Tandan Buah Segar(TBS) di kurangi biaya investasi, bunga kredit dan biaya operasional. Namun menurut anggota Keperasi sejak produksi tahun 2016 petani belum pernah menerima bagi hasil dari PT APL tersebut dengan alasan tumpang tindih lahan.
Atas dasar itu pemerintah daerah dalam hal ini Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari mengundang kedua belah pihak untuk hadir melaksanakan rapat bersama di Aula Kantor Kesbangpol Batanghari Kamis 20/1/2022. Akan tetapi pihak PT APL tidak satupun hadir dalam undangan Timdu itu dalam upaya penyelesaian sengketa tersebut.
Pendamping Koperasi Batu Sawar Permai Mahyudin Kepada Gerak12.com mengatakan, ketidak hadiran pihak PT. APL adalah sebuah bentuk kurangnya menghargai pemerintah daerah dalam upaya menyelesaikan sebuah persoalan konflik lahan yang menyangkut hak hak petani.
“Tim terpadu sudah mengundang, anggota koperasi sudah hadir, dan tim terpadu juga hadir. Nah tanpa alasan yang jelas pihak APL yang tidak hadir. Kita mengharapkan kehadiran pihak PT APL. Kita adu data dan paparkan mana lokasi yang tumpang tindih lahan yang menjadi alasan itu,”Ujar Mahyudin Kamis 20/1/2022.
Menurut Mahyudin alasan pihak PT APL yang tidak menepati janji dan surat kerjasama itu adalah alasan yang tidak rasional.
” Alasan tumpang tindih lahan. Kenapa baru disampaikan sekarang saat kebun sudah panen. Kenapa tidak waktu saat menggarap lahan, dan membatalkan perjanjian kedua belah waktu itu” Ungkap Mahyudin.
Selaku aktivis lingkungan di Batanghari, Mahyudin meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk serius menanggapi persoalan ini. Jika sampai tiga kali di undang oleh pihak pemerintah daerah pihak PT. APL tidak hadir, agar pemerintah untuk melakukan langkah tegas terhadap perusahaan itu.
“Kalau tidak hadir juga dalam undangan selanjutnya,saya minta Bupati Batanghari untuk membuat rekomendasi pencabutan Izin HGU dan IUBP nya,” Sebut Mahyudin.
Kakan Kesbang Pol Batanghari, Ansori ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengundang pihak perusahaan PT APL.
“Kita sudah mengundang namun pihak PT APL Tidak hadir. Saya sudah menghubungi agar membuat surat secara resmi apa alasan tidak hadir memenuhi undangan Tim Terpadu,” Kata Ansori.
Pantau dilapangan rapat Tim Terpadu di pimpin oleh Kakan Kesbang Pol, Ansori di dampingi oleh, Kasat Intelkam Polres Batanghari Edi Bernawan, Pabung Kodim 0415 AT Sihombing, Perwakilan Kepala BPN. Dihadiri Kanit Bimas Polsek Maro Sebo Ulu, Anggota Intelkam Polres Batanghari, Kades Batu Sawar, dan Anggota Koperasi Citra Batu Sawar Permai.
Discussion about this post